SMSI Bangka Resmi Laporkan Camat Merawang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi dan Abuse of Power

oleh -499 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka resmi melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat terhadap Camat Merawang, Ari Pamungkas, S.STP., M.Si., ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis,(27/8)

 

banner 336x280

Laporan resmi bernomor 0273/SMSI-BGK/LPR/VIII/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPC SMSI Kabupaten Bangka, Ahmad Wahyudi, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, perlindungan hak-hak masyarakat, serta penegakan transparansi pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bangka.

 

Ahmad Wahyudi menjelaskan bahwa laporan tersebut dipicu oleh adanya kuat dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), penyimpangan prosedur, keberpihakan, hingga penundaan berlarut (undue delay) terkait penanganan sengketa kepemilikan tanah warga di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang.

Dalam keterangannya, Ketua SMSI Bangka mengungkapkan bahwa tindakan oknum pejabat daerah tersebut terkesan menekan pihak korban agar menyerahkan lahan sengketa yang selama ini telah dikuasai dan dijaga secara turun-temurun oleh keluarga mereka.

 

Sebelumnya, pihak Camat Merawang diketahui sempat menerbitkan surat keterangan tanah di atas lahan sengketa tersebut. Namun, surat tersebut dinilai cacat hukum karena terindikasi memasukkan data serta dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik tanah yang sah.

 

“Saat dikonfirmasi oleh tim SMSI Bangka, Camat Merawang sempat mengakui adanya kesalahan prosedur serta pemalsuan tanda tangan tersebut hingga akhirnya mencabut surat tanah yang pernah ia terbitkan,” ujar Ahmad Wahyudi.

 

Tidak berhenti di situ, dugaan pelanggaran makin menguat setelah beredarnya pengakuan dari pemilik lahan kepada saksi kunci yang menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang/gratifikasi atas penerbitan dokumen tanah bermasalah tersebut.

 

Selain diserahkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, berkas laporan pengaduan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi berwenang, antara lain:

 

• Inspektorat Kabupaten Bangka

• Bupati Kabupaten Bangka

• Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka

 

SMSI Bangka berharap adanya langkah tegas dan evaluasi mendalam dari pihak Inspektorat maupun Ombudsman RI agar penindasan terhadap hak-hak masyarakat kecil tidak kembali terulang. Mengingat, berdasarkan penelusuran di lapangan, disinyalir masih terdapat sejumlah kejanggalan administratif terkait penerbitan surat-surat tanah di sepanjang wilayah Kecamatan Merawang dan sekitarnya. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.