Skandal Raib 300 Ton Balok Timah PT SIP: Bos Acing Terseret Misteri 130 Ton?

oleh -53 Dilihat
oleh
ILUSTRASI Bos Acing terlibat dalam lobying penyembunyian pasir timah oleh Satgas di Smelter SIP (Foto: ist)
ILUSTRASI Bos Acing terlibat dalam lobying penyembunyian pasir timah oleh Satgas di Smelter SIP (Foto: ist)
banner 468x60

Berita-Fakta — Kasus hilangnya 300 ton balok timah dari gudang PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Jalan Raya Ketapang, Aset sitaan negara dari kasus korupsi timah masih bergulir penuh tanda tanya.

Sumber internal ungkap oknum Satgas (diduga Satgas Nenggala bentukan PT Timah) mengaku terlibat, kini upayakan “lobi” damai dengan kembalikan 170 ton, tapi sisa 130 ton diduga dibawa kabur “Bos Acing” alias AC, pengusaha timah Bangka Tengah yang gudangnya di Marbuk-Kenari pernah jadi sorotan.

banner 336x280

Peristiwa raib ini terjadi sekitar November 2025. Rombongan tak dikenal pakai alat berat excavator angkut paksa balok timah malam hari, tanpa surat resmi. Mereka klaim dari Satgas Nenggala atas nama PT Timah, bahkan didampingi oknum wartawan. Chief security PT SIP sempat rekam CCTV, tapi pengangkutan berlangsung lama tanpa cegah sistemik.

Kuasa hukum PT SIP laporkan ke Polda Babel atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Status laporan masih aktif, tanpa restorative justice resmi. Sumber internal bilang oknum Satgas akui ambil barang, upayakan balik 170 ton untuk redam proses. “Upaya lobi sedang jalan agar tak ke meja hijau. Tapi ini kerugian besar, integritas institusi dipertaruhkan,” kata sumber anonim.

Nama “Acing” (AC) terseret sebagai aktor intelektual sisa 130 ton. Acing dikenal sebagai kolektor besar di Bangka Tengah; gudangnya di Merbuk-Kenari (eks-Koba Tin) sering jadi pusat penampung timah ilegal, bahkan dibangun di lahan sitaan Kejagung tanpa izin jelas. Warga Marbuk-Kenari resah: gudang itu langgar IUP PT Timah dan tanah reklamasi Pemkab Bangka Tengah.

PT SIP sendiri tersangkut kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 (kerugian negara Rp300 triliun). Smelternya disita Kejagung Oktober 2025, diserahkan ke PT Timah oleh Presiden Prabowo. Direktur MB Gunawan dan beneficial owner Suwito Gunawan (Awi) divonis 8 tahun penjara plus uang pengganti triliunan.

Polda Babel dan PT Timah belum konfirmasi resmi keterlibatan oknum Satgas. Publik desak transparansi: jangan ada intervensi, usut aktor intelektual hingga tuntas. Jika aset sitaan negara bisa “raib” begini, wibawa penegakan hukum di Babel diuji.

Tim SMSI Bangka terus kawal; jika tak ada tindakan tegas, siap lapor ke Polda Babel dan pusat. Kasus ini tambah daftar panjang mafia timah: dari korupsi smelter hingga pencurian aset negara. (Tim SMSI Kabupaten Bangka)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.