PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang menunjukkan komitmen serius dalam mempercepat legalitas aset wakaf. Hal ini terbukti dari langkah sigap yang diambil jajarannya dalam memproses sertifikasi tanah wakaf, Jumat (22/08).
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Pangkalpinang, Rissa Mulia Artha, bersama Plt. Kepala KUA Kecamatan Rangkui, Makmur Hidayat, S.Ag., dan Staf Subbagian Tata Usaha, Suryati, S.Ag., langsung mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalpinang. Kedatangan ini bertujuan mendaftarkan tanah wakaf yang berlokasi di Masjid Al Hijrah, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui.
Proses pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pada Rabu (20/08), telah dilakukan ikrar wakaf di KUA Kecamatan Rangkui. Kemudian, Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., kepada Nazir (pengelola wakaf) di lokasi tanah wakaf pada Kamis (21/08).
Langkah cepat ini sangat krusial untuk memastikan status hukum tanah wakaf agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Selain itu, sertifikat resmi juga memberikan kepastian hukum bagi Nazir dalam mengelola aset wakaf secara optimal.
Kecepatan proses yang diperlihatkan oleh Kemenag Pangkalpinang ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dan lembaga lainnya dalam mengamankan serta mengelola aset wakaf dengan baik. Dengan begitu, manfaat dari aset wakaf bisa dirasakan secara maksimal oleh umat. (GV004)











