Simpul Jerat HGU dan Bayang-Bayang Tambang: Curhat “Pahit” Bupati Bangka di Meja Gubernur

oleh -119 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Ruang Rapat Koordinasi Gubernur bersama Bupati dan Walikota se-Bangka Belitung pada Kamis (7/5) mendadak menjadi panggung bagi sebuah keluh kesah yang mendalam. Ibarat air yang terbendung bendungan birokrasi, Bupati Bangka, Fery Insani, menumpahkan “curahan hati” (curhat) yang getir terkait carut-marut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tumpang tindih lahan pertambangan, hingga jalan buntu Reformasi Agraria.

 

banner 336x280

Fery Insani membuka pernyataannya dengan analogi yang tajam. Ia menegaskan bahwa sejak tahun 2022, kawasan yang secara administratif merupakan pusat urat nadi politik setara dengan kawasan kantor gubernur seharusnya sudah bersih dari bayang-bayang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun faktanya, “hantu” IUP masih bergentayangan di sana.

 

“Menurut saya, ini sudah tidak rasional lagi, Pak Gubernur. Kita seperti berjalan di atas tanah sendiri tapi kaki kita terikat aturan tambang yang kaku,” tegas Fery di hadapan Gubernur dan pejabat tinggi lainnya.

 

Ironinya semakin terasa saat Fery memaparkan kondisi ekonomi Kabupaten Bangka. Di saat daerah kehilangan potensi pendapatan hampir Rp200 miliar (tepatnya Rp187 miliar), harapan untuk bernapas melalui sektor Hak Guna Usaha (HGU) justru tercekik.

 

Fery mengungkapkan ada sekitar 14 pengusul HGU yang kini “mati suri”. Penyebabnya adalah tembok tebal bernama TKLG dan aturan ultima yang mengunci gerak pemerintah daerah.

 

“Kami ini sudah jatuh tertimpa tangga. PAD berkurang ratusan miliar, mau gerak lewat HGU tapi kuncinya dipegang pihak lain. Kami seperti eksekutor yang kehilangan senjatanya karena regulator tidak memberikan ruang,” imbuhnya dengan nada masygul.

 

Penderitaan ini bukan hanya milik birokrat, tapi juga menusuk hingga ke jantung kehidupan rakyat jelas. Fery mencontohkan kondisi di Kampung Layang, di mana lahan seluas 25 hektare milik BD 5 (BUMN/Pihak Terkait) menjadi tanah “mati”.

 

Karena status lahan yang tak kunjung jernih, masyarakat tidak bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke bank. Tanpa sertifikat dan tanpa kejelasan, akses modal pun tertutup rapat.

 

“Masyarakat mau pinjam uang ke bank tidak bisa karena lahannya ‘abu-abu’. Kalau ini aset mereka (BD 5), ya silakan ambil, tapi tolong lepaskan hak masyarakat jika memang tidak dikelola. Jangan sampai rakyat jadi penonton di tanah kelahirannya sendiri,” cecar Fery.

 

 

Terkait program Tora (Tanah Objek Reformasi Agraria), Bupati Bangka menyatakan kesiapannya untuk berakomodasi. Namun, ia mengingatkan bahwa sertifikasi lahan bukan sekadar membagikan kertas, melainkan upaya menyambung napas pembangunan daerah.

 

Hitung-hitungan Fery cukup fantastis. Jika masalah agraria dan sertifikasi ini tuntas, Kabupaten Bangka berpotensi mengantongi Rp80 miliar. Angka yang sangat berarti untuk menyambung pembangunan yang saat ini terasa “sesak napas” akibat keterbatasan anggaran.

Menutup curhatannya, Fery Insani meminta adanya aksi nyata, bukan sekadar basa-basi di atas kertas. Ia mengusulkan pembentukan tim khusus yang turun langsung ke lapangan untuk menyisir sengketa lahan ini satu per satu.

 

“Kalau kita tidak bergerak bersama sebagai satu tim, masalah ini akan terus menjadi lingkaran setan. Kita butuh solusi, bukan sekadar diskusi,” tutupnya.

 

Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa urusan tanah di Bangka Belitung bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pertaruhan antara kesejahteraan rakyat dan kekakuan regulasi yang perlu segera didekonstruksi. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.