Jakarta, Berita-Fakta– Sidang kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Sidang perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/2025, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., menghadirkan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat terdakwa dari kalangan swasta, yang merupakan direktur utama atau pengurus perusahaan importir gula, menghadapi tuntutan berat.
JPU menyampaikan tuntutan terhadap keempat terdakwa, yang dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikut rincian tuntutan:
1. Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Andalan Furnindo:
– Hukuman penjara 4 tahun.
– Denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
– Uang pengganti Rp60 miliar, subsider 2 tahun penjara.
2. Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya:
– Hukuman penjara 4 tahun.
– Denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
– Uang pengganti Rp41 miliar, subsider 2 tahun penjara.
3. Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar:
– Hukuman penjara 4 tahun.
– Denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
– Uang pengganti Rp77 miliar, subsider 2 tahun penjara.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur PT Kebun Tebu Mas:
– Hukuman penjara 4 tahun.
– Denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
– Uang pengganti Rp47 miliar, subsider 2 tahun penjara.
JPU menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan:
– Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
– Terdakwa dianggap merusak sistem tata niaga pangan nasional.
– Terdakwa menyalahgunakan kepercayaan pemerintah dalam program stabilisasi pangan.
Namun, ada pula hal yang meringankan:
– Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
– Belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan, Penasihat Hukum terdakwa, Handika Winggo Wongso, menyatakan keberatan keras. Menurutnya, tuntutan JPU tidak mencerminkan keadilan. “Kalau pemerintah mau stabilisasi pangan, silakan tunjuk Jaksa Agung saja. Kami swasta kapok. Sudah membantu negara, malah dituntut empat tahun. Saya tidak mau lagi kerja sama dengan pemerintah dalam urusan begini,” ujar Handika dengan nada kecewa.
Handika juga meminta Presiden mempertimbangkan pemberian abolisi atau kebijakan hukum yang lebih adil bagi pihak swasta yang menjalankan program pemerintah namun terseret kasus hukum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum.












