Satu Suara Tolak Tambang Timah Ilegal di Pasir Padi-Sampur, Nelayan Minta Aparat Bertindak

oleh -589 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Gabungan kelompok nelayan dari wilayah Sampur, Tanjung Bunga, Perpat Mati, Serata, dan Air Item Raya menggelar pertemuan mendesak guna menyikapi maraknya aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Pasir Padi hingga Sampur, Selasa (8/9/2026).

 

banner 336x280

Pertemuan yang berlangsung di kediaman salah satu ketua kelompok nelayan tersebut dihadiri puluhan warga pesisir. Mereka menyatukan sikap menolak keberadaan ratusan unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang terus beroperasi dan meresahkan masyarakat setempat.

 

Berdasarkan data dan penelusuran di lapangan, aktivitas penambangan skala besar tersebut dipastikan beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Keberadaan ratusan PIP ini dinilai telah melanggar aturan tata ruang perairan serta merusak ekosistem tangkap nelayan.

 

“Masyarakat dan nelayan merasa sangat terganggu dengan aktivitas yang makin tidak terkendali ini. Apabila terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal di lapangan,” ujar salah satu perwakilan kelompok nelayan di lokasi pertemuan.

 

Selain masalah kerusakan lingkungan, para nelayan mengindikasikan adanya dugaan intimidasi serta pemaksaan kehendak oleh oknum-oknum di balik penambangan liar tersebut. Nelayan bersama elemen masyarakat buruh angkut saat ini tengah mengumpulkan fakta mengenai sosok maupun pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab di balik operasional tambang tanpa izin itu.

 

Para nelayan mendesak Kementerian ESDM, aparat penegak hukum (APH), dan pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban secara menyeluruh sebelum terjadi bentrokan atau hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.