BANGKA, BERITA-FAKTA.COM – Peta pengawasan pertambangan di wilayah hukum Kabupaten Bangka mengalami pergeseran signifikan. Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PT Timah bersama Bantuan Kendali Operasi (BKO) Korem 045/Garuda Jaya resmi dibubarkan. Imbasnya, pos penyekatan di kawasan Jelitik, Sungailiat, kini kosong tanpa penjagaan.
Langkah pembubaran ini disinyalir menjadi “angin segar” bagi oknum pemain timah non-prosedural. Pasca-berhentinya aktivitas pengawasan ketat tersebut, dugaan maraknya peredaran timah ilegal yang merembes ke smelter-smelter swasta kini mencuat ke permukaan.
Berdasarkan hasil investigasi tim Radak Babel di lapangan selama dua hari terakhir, diperkirakan sebanyak 200 ton pasir timah diduga berhasil melintasi jalur Jelitik tanpa melalui prosedur pemeriksaan resmi.
Padahal, sebelum pembubaran dilakukan, Satgasus memiliki peran krusial sebagai “benteng” dalam melakukan penindakan terhadap muatan yang tidak memiliki dokumen asal-usul barang yang sah. Sejumlah muatan bahkan sempat diamankan petugas demi memutus rantai pasokan bahan baku ilegal ke jalur pengolahan.
Aktivitas mobilisasi truk bermuatan timah dilaporkan meningkat drastis sejak pos penjagaan dikosongkan. Warga di sekitar kawasan Jelitik mengaku melihat adanya pergerakan masif kendaraan pengangkut yang berlangsung nonstop.
“Sudah dua hari ini, konvoi masuk ke smelter dari mulai pagi sampai ke malam dan lanjut sampai ke pagi. Ada kurang lebih puluhan truk yang masuk bawa timah itu. Pokoknya lancar lewat terus. Untuk apa masuk malam-malam truk itu kalau bukan ada yang aneh?” ujar salah satu warga kepada tim redaksi Radak Babel, Kamis (08/01/2026).
Sirnanya fungsi pengawasan di titik strategis Jelitik menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait tata kelola niaga timah di Bangka Belitung. Tanpa adanya penyekatan, pengendalian distribusi timah yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin (peti) kini berada di titik nadir.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Timah maupun instansi terkait mengenai mekanisme pengawasan pengganti pasca-pembubaran Satgasus dan BKO Korem 045/Gaya tersebut. Publik kini menanti, apakah akan ada langkah konkret untuk membendung potensi kerugian negara akibat maraknya timah ilegal ini. (4WD)












