PANGKALPINANG,BERITA-FAKTA.COM — Gubernur Bangka Belitung yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan sikap tegas terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Jantung di wilayah tersebut. Di hadapan media dan masyarakat saat agenda kunjungan kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, di Kelurahan Pangkal Arang, Hidayat menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi pemecatan terhadap Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Edi Iskandar. Kamis,(6/8)
Sanksi tersebut disampaikan Hidayat atas tuduhan ketidakpatuhan kader terhadap keputusan dan arah kebijakan partai terkait pengawalan program strategis daerah, khususnya penyediaan fasilitas layanan kesehatan spesialis jantung di Bangka Belitung.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Edi Iskandar, memberikan klarifikasi secara terpisah untuk meluruskan duduk perkara. Edi menegaskan bahwa program pembangunan rumah sakit jantung tersebut sebenarnya telah masuk dalam kerangka perencanaan resmi daerah.
“Tidak ada hubungan rencana pembangunan rumah sakit dengan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai). Pembangunan rumah sakit itu merupakan bagian dari visi-misi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah disahkan dalam sidang paripurna DPRD,” ujar Edi saat dikonfirmasi awak media.
Edi menambahkan bahwa program prioritas di bidang kesehatan ini sudah disampaikan sejak masa kampanye dan disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai acuan kerja pemerintah daerah. Ia juga membantah anggapan bahwa proyek tersebut akan mengganggu hak kesejahteraan ASN daerah.
“Kami mengetahui Gubernur dalam setiap kebijakannya selalu memperhatikan kesejahteraan pegawai, termasuk persoalan TPP. Jadi tidak benar jika pembangunan rumah sakit akan memengaruhi TPP. Usulan ini bukan hal yang tiba-tiba, melainkan perencanaan daerah sejak awal,” pungkasnya. (4WD)










