Ratusan Ponton Isap Produksi Beroperasi di Perairan Sampur-Pasir Padi, Implementasi Regulasi PJO Dipertanyakan

oleh -255 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Berdasarkan data lapangan yang dihimpun awak media, aktivitas pertambangan laut di kawasan perairan Sampur dan Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, diperkirakan melibatkan hampir 1.000 unit Ponton Isap Produksi (PIP).

 

banner 336x280

Data tersebut menunjukkan bahwa dari total armada yang beroperasi, tercatat hanya sekitar 10 persen perusahaan yang memiliki Silo resmi. Sementara sisanya melakukan kegiatan operasional melalui pola kemitraan atau afiliasi dengan mitra perusahaan dan PT Timah Tbk.

 

Di samping itu, ditemukan pula ketidaksesuaian kapasitas armada di lokasi tambang. Pada titik lokasi yang menurut ketentuan teknis umumnya diperuntukkan bagi 5 hingga 10 unit, terpantau diisi oleh 30 hingga 40 unit PIP. Sebagian tenaga kerja penambang tersebut diketahui didatangkan dari luar Pulau Bangka, termasuk dari wilayah Sumatera.

 

Temuan kondisi di lapangan ini memicu timbulnya dinamika sosial di tengah masyarakat setempat terkait aspek perizinan, pengawasan teknis, serta efektivitas peran Penanggung Jawab Operasional (PJO).

 

Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap perusahaan jasa pertambangan diwajibkan memiliki PJO yang disahkan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT). PJO berkedudukan sebagai pemimpin tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan mitra di lokasi kerja guna memastikan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

 

Berdasarkan regulasi tersebut, tugas dan fungsi utama PJO meliputi:

 

• Penerapan Kaidah Teknis: Membantu KTT dalam memastikan kepatuhan teknis pertambangan sesuai area kerja dan kontrak.

 

• Pengelolaan K3: Bertanggung jawab penuh terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keselamatan operasional di area kerja mitra.

 

• Pengawasan Operasional: Mengontrol pelaksanaan kerja harian, pelaksanaan pengarahan keselamatan sebelum bekerja (P5M), pengelolaan alat, dan efisiensi waktu kerja.

 

• Pelaporan: Melaporkan seluruh kegiatan operasional dan aspek keselamatan secara berkesinambungan kepada KTT.

 

• Kepatuhan Regulasi: Mengikuti standardisasi serta pembinaan teknis yang ditetapkan.

 

Aturan tersebut juga menetapkan sanksi administratif secara bertahap bagi pelanggaran pemenuhan PJO, yang meliputi:

 

• Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari KTT atau manajemen utama untuk pengesahan PJO dalam batas waktu tertentu.

 

• Penghentian Sementara Kegiatan: Penghentian operasional atau kerja sama di lapangan hingga ketentuan PJO dipenuhi.

 

• Pencabutan Izin Jasa Pertambangan: Pemutusan kontrak kerja dan pengajuan usulan pencabutan izin usaha kepada instansi pemerintah berwenang.

 

Upaya konfirmasi resmi saat ini sedang diajukan kepada pihak manajemen PT Timah Tbk, pihak KTT, serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait data operasional PIP serta mekanisme pengawasan teknis di wilayah perairan tersebut. (AWAM BABEL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.