TOBOALI, BERITA-FAKTA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (24/10/2026). Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang warga setempat berinisial IS (64).
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi di Pangkalpinang, Minggu (25/10/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana migas yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.
“Ya, kami sudah menerima laporannya. Dalam kasus tersebut, satu orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Pengungkapan perkara hukum ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penampungan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Toboali. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin oleh Kanit Tipidsus Ipda Peres Prasetya langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan pengecekan lapangan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati penyimpanan BBM bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin yang sah. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
• 160 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
• Total volume keseluruhan mencapai kurang lebih 3.040 liter (tiga ribu empat puluh liter).
• 1 unit kendaraan roda empat jenis Isuzu Traga berwarna putih yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kegiatan ilegal tersebut.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka IS beserta seluruh barang bukti langsung digiring dan diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Bangka Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi. Kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tegas Kabid Humas. (4WD)










