Pangkalpinang, Berita-Fakta.com – Polemik seputar izin wilayah pertambangan rakyat timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali memanas.
Sebelumnya, Kabar terkait Satgas Timah Pusat untuk menindaklanjuti pertambangan secara illegal yang ada di Babel pada Senin 2 September 2025 memuat pucat dari penambang skala kecil atau biasa dikenal istilah tungau.
Bahkan dari kabar itu, para penambang kecil tersebut memilih untuk tidak melakukan pekerjaannya terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan langsung dari Didi Muy warga Tanah Hongkong, Sungailiat saat ditemui secara langsung di kediamannya.
“Untuk saat ini lebih memilih berhenti ” jawab Didi lesu sambil menunjukkan hasil menambangnya pada Rabu (3/9).
Ketakutan penambang tungau tersebut bukan tanpa alasan, minimnya pengetahuan maupun sosialisasi terkait wilayah yang termasuk izin usaha pertambangan diberikan PT. Timah Tbk.
“kami pastinya kurang tau akan edukasi maupun sosialisasi izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk yang dimaksudkan itu dimananya” ujarnya.
Gubernur Babel Siap Pasang Badan
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, mendesak PT Timah (Persero) Tbk agar lebih bijak dalam menangani penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Desakan ini muncul di tengah laporan masyarakat yang merasa tertekan oleh operasi Satuan Tugas (Satgas) Timah.
Ia menyoroti risiko sosial dari penangkapan langsung terhadap penambang rakyat yang tidak berizin.
“Saya banyak menerima laporan soal Satgas yang menangkap para penambang. Soal timah ini memang riskan. Jadi tolong jangan ditangkap dan langsung diproses pidana dulu, karena masyarakat juga bekerja hanya untuk makan,” ujar Hidayat kepada wartawan pada Selasa (2/9) malam.
Gubernur menekankan bahwa Satgas seharusnya berfungsi sebagai penyelamat, bukan penyiksa.
“Satgas itu untuk menyelamatkan masyarakat. Bukan menyakiti atau menakut-nakuti. Tolong jangan buat suasana menjadi tidak baik. Alangkah baiknya penambang dibina. Kalau ditemukan, jangan langsung tangkap. Bawa saja pasir timahnya dan penambang rakyat diajak bermitra,” tambahnya.
Hidayat juga mengingatkan PT Timah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal.
“Berikanlah masyarakat kesempatan. Memang ini hak PT Timah untuk menjaga asetnya. Tinggal bagaimana mengajak masyarakat bekerja. Bukan pakai kekerasan dan ditangkap. Tolong dengarkan ini karena kami yang berhubungan dengan rakyat,” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan perusahaan dan kebutuhan ekonomi rakyat di wilayah yang bergantung pada pertambangan timah.
Respons PT Timah: Satgas untuk Perbaikan Tata Kelola
Menanggapi desakan gubernur, Departemen Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Budiman Siahaan, menjelaskan bahwa kehadiran Satgas Timah didukung penuh oleh pemerintah sebagai instrumen pembenahan sektor pertimahan.
“Hal ini mewujudkan komitmen pemerintah terhadap penataan regulasi, pengawasan dan upaya pembenahan praktik penambangan agar berwawasan lingkungan serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertimahan,” kata Anggi pada (3/5).
Ia menegaskan bahwa operasi Satgas bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk menata ulang industri timah yang berkelanjutan.
Polemik ini bukan hal baru di Babel, di mana pertambangan timah menjadi tulang punggung ekonomi.
Indonesia merupakan produsen timah terbesar kedua dunia setelah China, dengan Babel menyumbang sekitar 90% produksi nasional.
Namun, aktivitas pertambangan rakyat sering kali beroperasi tanpa izin resmi, dikenal sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang memicu konflik dengan perusahaan besar seperti PT Timah.
Risiko Keselamatan di Pertambangan Rakyat: Pelajaran dari Kasus Banyumas
Pertambangan rakyat, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, merujuk pada kegiatan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan peralatan sederhana oleh warga lokal.
Meski menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga, aktivitas ini sarat risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sebuah kasus tragis di Pancurendang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2023, menjadi contoh nyata. Delapan penambang tewas tertimbun longsor dan tenggelam akibat penggalian yang menabrak akuifer tertekan, disertai kebocoran air dan gas hidrogen sulfida.
Analisis menggunakan metode Human Factors Analysis and Classification System (HFACS) mengungkap penyebab utama: kesalahan berbasis keterampilan (40%), lingkungan fisik berbahaya (38%), kurangnya pengawasan (100%), proses organisasi lemah (43%), dan faktor eksternal seperti tekanan ekonomi (56%).
Di Babel, risiko serupa mengancam penambang timah ilegal. Risiko utama mencakup longsor tanah, paparan gas beracun, rendahnya kadar oksigen, dan struktur galian tidak beraturan.
Regulasi seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keselamatan Pertambangan menekankan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, tapi implementasi di PETI masih lemah karena minim kesadaran dan pengawasan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat peningkatan kecelakaan berat di sektor pertambangan dari 2012 hingga 2020, dengan 105 insiden pada 2019 saja.
Di Babel, 40 kecelakaan terjadi pada 2021-2022, dengan 22 korban tewas, sering kali melibatkan pekerja artisanal termasuk anak-anak.
Data Produksi Timah Babel: Dominasi PT Timah dan Tantangan Ilegal
Berdasarkan data terkini, Babel memiliki cadangan timah melimpah: sumber daya 2,18 juta ton dan cadangan bijih 6,12 miliar ton (2021).
PT Timah menguasai 127 IUP dengan luas 288.716 ha darat dan 184.672 ha laut. Produksi nasional timah mencapai 71.000-78.000 ton per tahun (2021-2023), dengan kontribusi artisanal mining hingga 60%.
Sejarah pertambangan timah di Babel dimulai sejak abad ke-7, tapi eksploitasi besar terjadi era kolonial Belanda.
Saat ini, 537 IUP timah nasional mayoritas di Babel, dengan PT Timah sebagai pemimpin, diikuti PT Mitra Stania Prima dan lainnya.
Dampak Lingkungan dan Sosial: Kerusakan Besar, Korupsi, dan Konflik
Dampak lingkungan parah: 12.607 kolong bekas tambang seluas 15.579 ha (2018), kerusakan mangrove 240.000 ha, dan terumbu karang 5.000 ha.
Kasus korupsi 2015-2022 rugikan Rp271 triliun, dengan reklamasi hanya 10% lahan rusak (2023). Sosialnya, konflik nelayan vs penambang, dan 50.000 pekerja artisanal terancam. Tambang ilegal sumbang kerugian negara Rp50 triliun (2004-2013).
Prospek Keselamatan: Legalisasi dan Diversifikasi Ekonomi
Ahli K3 dari Universitas Hasanuddin menyatakan investasi pelatihan bisa kurangi risiko hingga 50%. Pemerintah mendorong legalisasi WPR melalui Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba.
Rekomendasi termasuk pembentukan organisasi jelas, pelatihan K3, dan diversifikasi ekonomi seperti pariwisata atau pertanian untuk kurangi ketergantungan pada timah.
Di 2025, prospek produksi PT Timah naik 30% dengan capex Rp950 miliar, tapi tantangan ilegal mining dan hilirisasi tetap ada. (RN/*)











