Pesta Korporat Timah: Penyelundupan Rare Earth jadi Lagu Lama?

oleh -539 Dilihat
oleh
Nasib penambang rakyat ditengah pusaran kolonial para korporat memainkan harga timah (Foto: R.Nuansa/Berita-Fakta)
Nasib penambang rakyat ditengah pusaran kolonial para korporat memainkan harga timah (Foto: R.Nuansa/Berita-Fakta)
banner 468x60

Berita-Fakta — Kasus dugaan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements kembali menarik perhatian publik. Pada Mei 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama TNI AL menggagalkan pengiriman puluhan kontainer yang diduga berisi material LTJ melalui Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini semakin menegaskan kerentanan pengelolaan mineral strategis Indonesia di tengah gencarnya hilirisasi.

Kasus ini bukan hanya soal penyelundupan biasa. LTJ merupakan mineral kritis yang kini menjadi rebutan global untuk teknologi masa depan — dari baterai kendaraan listrik, perangkat elektronik, hingga peralatan pertahanan. Indonesia sendiri memiliki potensi besar LTJ, terutama sebagai by-product dari penambangan timah di Bangka Belitung.

banner 336x280

Pada 17 Mei 2026, KRI Kujang-642 berhasil menahan kapal yang membawa 25 kontainer material curiga di perairan Batam. Hasil uji laboratorium Satgas PKH menemukan kandungan logam tanah jarang dan unsur radioaktif yang dilarang diekspor dalam bentuk mentah.

PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang terlibat membantah tudingan penyelundupan. Namun Satgas PKH di bawah koordinasi Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penyidikan. Presiden Prabowo Subianto bahkan disebut memberi perhatian khusus terhadap kasus penyelundupan LTJ ini.

Kuasa hukum perusahaan yang beroperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu, Poltak Silitonga mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan berbagai dokumen perizinan perusahaan sekaligus menyanggah tuduhan yang beredar di publik.

“Kita makanya datang ke sini untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan,” kata Poltak ditemui di Gedung Bundar, Jakarta,pada Jumat (29/5/2026) lalu.

Menurut Poltak, PT PMM membawa sekitar 20 dokumen yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan dokumen ekspor. Dokumen tersebut meliputi surat izin usaha industri, berkas Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

Selain itu, PT PMM juga menyerahkan dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang sempat diperiksa aparat. Poltak menyebut, sebelum diekspor, material milik PT PMM telah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah.

“Hasil daripada PT Sucofindo ini tidak ada di situ,” ujar Poltak merujuk pada tudingan adanya kandungan radioaktif dalam material ekspor tersebut.

Pola atau Lagu Lama?

Kasus ini mirip dengan pola lama di sektor timah: material berharga dikeluarkan secara ilegal sebelum sempat dihilirisasi di dalam negeri. Sementara penyelundupan LTJ marak, industri timah — induk utama LTJ di Indonesia — menunjukkan kinerja yang fluktuatif sepanjang 2025 hingga memasuki pertengahan 2026.

Menurut laporan PT Timah Tbk (TINS), produksi bijih timah hingga September 2025 (9 bulan) mencapai 12.197 ton Sn, turun 20% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Produksi logam timah juga anjlok 25% menjadi 10.855 ton. Meski demikian, harga timah yang tinggi di pasar global (rata-rata di atas USD 32.000 per ton) berhasil menopang laba bersih perusahaan hingga Rp1,31 triliun sepanjang 2025.

Data produksi Q4 2025 secara spesifik belum dirilis lengkap hingga Juni 2026, tetapi tren sepanjang tahun menunjukkan tekanan berat akibat aktivitas tambang ilegal, cuaca ekstrem, dan cadangan yang semakin spotted (tidak kontinu). Penurunan produksi timah ini ironis, karena justru membuka peluang bagi penambang ilegal untuk mengekstrak dan menyelundupkan mineral ikutan bernilai tinggi seperti LTJ (terutama monazite).

Di Bangka Belitung, LTJ sering ditemukan bercampur dengan pasir timah. Satu ton monazite bahkan bisa bernilai hingga USD 200.000 — jauh lebih menggiurkan daripada timah itu sendiri. Inilah yang membuat praktik penyelundupan semakin menggiurkan.

Pemerintah saat ini sedang mendorong pengembangan LTJ secara serius. PT Timah bersama Perminas bahkan melakukan groundbreaking proyek LTJ di Bangka Belitung pada Mei 2026. Potensi cadangan LTJ Indonesia mencapai ratusan juta ton, dengan konsentrasi utama di Babel.

Namun tanpa penegakan hukum yang ketat dan sistem traceability yang baik, hilirisasi hanya akan menjadi wacana. Penyelundupan LTJ ke luar negeri berarti Indonesia kehilangan peluang besar untuk membangun industri hilir strategis.

Kasus di Batam ini seharusnya menjadi wake-up call: penertiban tambang timah ilegal bukan hanya soal timah semata, melainkan juga menjaga kekayaan mineral ikutan yang jauh lebih bernilai di masa depan. (*/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.