Pesta Korporat Timah: Aparat Moles Singgahsana Raja Baru?

oleh -759 Dilihat
oleh
Sebuah ponton sedang beroperasi membuang limbah sisa penambangan langsung ke laut dan beberapa perempuan yang akan pergi nyanting menaiki ojek perahu menuju ponton-ponton tambang di sekitar Desa Bakit. (Foto: Project M/Nopri Ismi)
Sebuah ponton sedang beroperasi membuang limbah sisa penambangan langsung ke laut dan beberapa perempuan yang akan pergi nyanting menaiki ojek perahu menuju ponton-ponton tambang di sekitar Desa Bakit. (Foto: Project M/Nopri Ismi)
banner 468x60

Berita-Fakta — Operasi penertiban tambang timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung yang gencar dilakukan sejak akhir 2025 memang berhasil menunjukkan gigi aparat. Namun di balik klaim kesuksesan tersebut, muncul aduan dan sentimen negatif dari masyarakat, khususnya penambang rakyat yang merasa bisnis “meja goyang” dan kolektor justru melahirkan raja-raja kecil baru.

Penindakan yang selektif ini di satu sisi dianggap positif karena menyasar jaringan besar, tetapi di sisi lain masih menyisakan pertanyaan: apakah penertiban ini benar-benar menyentuh akar masalah atau hanya memindahkan aktor lama ke bentuk baru?

banner 336x280

Hingga pertengahan 2026, operasi besar-besaran yang diperintahkan Presiden Prabowo telah menutup sekitar 1.000 lokasi tambang timah ilegal di Babel. Beberapa catatan penting penindakan:

  • TNI AL dan Satuan Tri Cakti berhasil menyelamatkan 496 ton timah senilai Rp173 miliar dari upaya penyelundupan.
  • Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka sindikat penyelundupan ke Malaysia dengan estimasi nilai Rp22 triliun per tahun.
  • Kejaksaan Tinggi Babel menetapkan puluhan tersangka korupsi, termasuk kasus di Bangka Tengah dan Bangka Selatan dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar hingga Rp4,16 triliun.

Salah satu kasus yang mencuat adalah penanganan terhadap Herman Fu alias Herman beserta tiga rekannya: Iguswan Saputra, Mardiansyah, dan Yulhaidir.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Babel, Herman Fu bertindak sebagai pemodal alat berat sekaligus koordinator pengamanan penambangan ilegal di dua lokasi di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah:

  • Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk (Kawasan Hutan Produksi Tetap)
  • Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar (Kawasan Hutan Lindung)

Pasir timah hasil tambang ilegal tersebut diduga dijual ke pihak yang terkait dengan PT Timah. Jaksa menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp87,4 miliar. Keempat tersangka didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Kehutanan. Sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang masih berlangsung sejak April 2026.

Sentimen Negatif dari Penambang Rakyat

Meski aparat mengklaim penindakan lebih selektif dan tidak menyasar penambang kecil, realita di lapangan berbeda. Redaksi menerima banyak laporan dan aduan bahwa operasi penertiban justru memunculkan raja-raja kecil baru di kalangan bisnis meja goyang dan kolektor timah.

“Untuk raja sekarang masih dipegang bos ‘batak’ (nama panggung yang dikenal penambang rakyat), banyak bekingan dari aparat baik coklat maupun hijau. Bahkan sempat dimintai keterangan di Polda hingga jam 02.00 pagi pada awal bulan ini, berakhir tanpa penahanan” ujar sumber dari penambang rakyat.

Banyak penambang rakyat merasa terjepit. Di satu sisi mereka kesulitan mendapat akses legal, di sisi lain jaringan tengkulak dan pemodal lokal yang lebih lihai justru semakin leluasa menguasai rantai pasok setelah tambang-tambang besar ditutup.

Kelihaian para raja baru ini ternyata berbungkus dengan CV mitra PT Timah, yang mempunyai IUP area secara legal. Namun praktik dilapangan berputar sebaliknya ataupun dibalik tangan menjadikan tetap dikatakan legal.

A. Wahyudi  menyoroti ketimpangan antara para raja kecil dengan penambang rakyat merasa dilema payung hukum dari negara. “Ketimpangan terjadi sudah bertahun-tahun tanpa ada penyelesaiannya, yang selalu menjadi korban ialah penambang rakyat.” tuturnya.

PT Timah Tepis dengan PNBP

Di tengah kritik tersebut, PT Timah mengklaim kinerja perseroan justru membaik. Sekretaris Perusahaan PT Timah, Ruddy Nursalam, menyatakan kontribusi pajak dan PNBP perusahaan berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja keuangan.

“Kontribusi melalui pajak dan PNBP merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab,” kata Ruddy dalam keterangan resmi pada 18 Mei 2026.

Sepanjang 2025, PT Timah berhasil mencetak laba bersih Rp1,31 triliun. Perusahaan juga mengklaim terus mendorong program kemitraan dengan penambang rakyat serta berbagai inisiatif tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) untuk memberdayakan UMKM di sekitar wilayah operasi.

Penertiban tambang timah ilegal di Bangka Belitung memang menunjukkan tren penegakan hukum yang lebih tegas dibandingkan periode sebelumnya. Namun, agar tidak melahirkan masalah baru pemerintah dan PT Timah perlu memastikan bahwa ruang bagi penambang rakyat tidak semakin sempit dan tidak dimanfaatkan oleh aktor-aktor baru yang lebih tersembunyi.

Karena pada akhirnya, keberhasilan penertiban bukan hanya diukur dari berapa ton timah yang disita atau berapa tersangka yang ditangkap, melainkan seberapa jauh manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Babel itu sendiri.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.