Hibir Buka Pembahasan KUAPPAS APBD 2026, Soroti ‘Kursi Kosong’ dan Percepatan Anggaran

oleh -355 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pangkalpinang, Berita-Fakta – Denting palu rapat memecah keheningan ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, membuka Paripurna terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

banner 336x280

 

Momen ini, ibarat jantung anggaran yang mulai berdenyut, menentukan arah pembangunan kota ke depan.

 

 

​”Saya menyatakan dibuka,” tegas Hibir, mengawali rapat yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025.

 

Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, tercatat 14 anggota dewan telah menandatangani daftar hadir, sementara 7 orang izin dan 9 orang lainnya tanpa keterangan.

Meskipun ada “kursi kosong” yang tak berpenghuni, forum telah terpenuhi, dan rapat dapat dilanjutkan serta terbuka untuk umum.

 

​Rapat dengan nomor register 142.4/1404/DPRD/7/2025 ini secara khusus mengagendakan penyampaian rancangan KUAPPAS APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026.

 

Tentunya rancangan ini dapat dimaksudkan sebagai pondasi kuat bagi penyusunan APBD yang akan datang.

 

​Hibir menjelaskan, penyusunan rancangan KUA dan PPAS oleh kepala daerah wajib mengacu pada Peraturan Kepala Daerah (PKPD) serta berlandaskan pedoman penyusunan APBD.

Dalam ayat 3, disebutkan bahwa rancangan KUA harus memuat “kompas” ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.

Sebuah peta jalan yang akan memandu kapal pembangunan kota.

 

​Lebih lanjut, pada ayat 4, rancangan PPAS disusun dengan tahapan yang jelas:

 

• ​Menentukan skala prioritas pembangunan daerah, ibarat menentukan bintang paling terang yang akan menjadi panduan.

 

• ​Menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional, layaknya menyatukan kepingan puzzle agar tercipta gambaran utuh.

 

• ​Menyusun capaian kerja, keperan, dan kekuatan anggaran untuk masing-masing program dan kegiatan, memastikan setiap rupiah memiliki tujuan yang jelas.

 

​Pasal 60 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana jelas menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juni untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Ini adalah janji yang harus ditepati.” tambahnya.

 

​Namun, Hibir menegaskan adanya “perintah percepatan” dalam penyusunan dan penyampaian perubahan KUAPPAS tahun 2025.

“Dari jadwal tersebut, maka hari ini kita melaksanakan rapat paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026,” tutup Hibir.

Ditutup Hibir sembari menyerahkan tongkat estafet kepada perwakilan pemerintah kota untuk menyampaikan rancangan tersebut. Sebuah tugas besar yang kini berada di pundak mereka.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.