Pangkalpinang Sahkan Dua Perda Baru: Pengelolaan Air Limbah dan PAD untuk Kota Lebih Maju

oleh -268 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pangkalpinang, Berita-Fakta — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025). Dua perda tersebut adalah Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Rapat paripurna ini dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin (Udin), Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna (Cece Dessy), pimpinan DPRD, anggota dewan, serta perwakilan perangkat daerah terkait. Dalam sambutannya, Prof. Udin mengapresiasi kerja keras Panitia Khusus (Pansus) 2 dan Pansus 3 DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda tersebut.

banner 336x280

“Kami bersyukur atas terselenggaranya rapat ini. Dengan disahkannya kedua perda, kami berharap dapat memperkuat landasan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Udin, Senin (20/10/2025).

Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi salah satu fokus utama. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sistem air limbah domestik. Tujuannya, meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Perda ini menjadi dasar hukum untuk mengelola air limbah secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu. Kami ingin menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” jelas Wali Kota.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam setiap tahap pengelolaan air limbah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya kota yang lebih hijau dan layak huni.

Sementara itu, Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah menjadi landasan untuk pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Pendapatan ini mencakup hasil pemanfaatan aset daerah, jasa giro, bunga deposito, hingga denda keterlambatan pekerjaan.

“Dengan perda ini, kami berkomitmen meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap rupiah yang diterima akan dikelola secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Prof. Udin.

Wali Kota Pangkalpinang menutup sambutannya dengan optimisme. Ia berharap kedua perda ini menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. “Semoga perda ini membawa Pangkalpinang menuju kota yang lebih maju, bersih, dan sejahtera,” tutupnya.(Adv/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.