Pangkalpinang Kota Nol Tambang, Sekda Mie Go Desak PT Timah Cabut IUP di Kawasan Bisnis

oleh -57 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menyampaikan pernyataan tegas terkait tumpang tindih lahan pertambangan di wilayah Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam Rapat Koordinasi Bupati dan Walikota bersama Gubernur Babel pada Kamis (7/5/2026), Mie Go mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai status lahan di kawasan Pangkalpinang.

 

banner 336x280

Ironi IUK di Tengah Kota Pangkalpinang

Meskipun secara konstitusi daerah Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai kawasan Nol Tambang berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), faktanya masih ditemukan Izin Usaha Kondisi (IUK) PT Timah yang aktif di daratan.

 

“Kita tidak tahu bahwa kita masih ada IUK di sana. Padahal, sesuai RTRW kita sejak 2014, Pangkalpinang adalah nol tambang. Tidak ada biaya tambang atau aktivitas tambang yang diizinkan di wilayah kami,” tegas Mie Go.

 

Data Fakta: 704 Hektar Lahan Terdampak

Berdasarkan data pemetaan terbaru, terdapat sekitar 704 hektar lahan yang masuk dalam wilayah IUK PT Timah. Meski angka ini hanya merepresentasikan 0,13 persen dari total seluruh IUP PT Timah, dampaknya sangat signifikan terhadap iklim investasi dan kepastian hukum pelaku usaha.

Daftar Kawasan Bisnis yang Masuk Area IUK:

Kawasan Restoran Seafood ternama (Mr. Adox).

Area Asfalt Emerald.

Sejumlah hotel berbintang.

Kawasan pusat perdagangan di bagian Timur.

Mengganggu Psikologi dan Kepastian Berusaha

Mie Go menekankan bahwa keberadaan status IUP di atas lahan yang sudah berdiri bangunan komersial sangat mengganggu “rasa aman” para investor. Keberadaan izin tambang di area yang secara nyata merupakan pusat kuliner dan perhotelan dianggap sebagai anomali yang harus segera diselesaikan.

 

“Ini tentu mengganggu ketertiban atau mengganggu rasa orang berusaha. Bagaimana mungkin di atas hotel dan restoran masih berstatus lahan tambang? Ini mengganggu kondisi usaha dasar perdagangan kita,” tambahnya.

 

Kesepakatan dengan Gubernur: Cabut IUK dari RTRW

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mencapai kesepakatan dengan para pimpinan daerah dan Gubernur untuk mempertanyakan legalitas izin tersebut. Pihak Pemkot mendesak agar wilayah daratan Pangkalpinang sepenuhnya dikeluarkan dari peta IUP PT Timah.

 

Tuntutan Utama Pemkot Pangkalpinang:

Sinkronisasi Data: Menyelaraskan peta IUP PT Timah dengan Perda RTRW Kota Pangkalpinang.

Penghapusan IUP: Mengeluarkan lahan seluas 704 hektar tersebut dari daftar konsesi tambang.

Kepastian Hukum: Menjamin bahwa Pangkalpinang murni sebagai kota jasa, perdagangan, dan pariwisata tanpa bayang-bayang aktivitas pertambangan.

 

Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dan memastikan bahwa arah pembangunan Kota Pangkalpinang tetap konsisten sebagai kota yang bersih dari aktivitas ekstraktif tambang di darat. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.