Optimalisasi Layanan Integrasi dan Keadilan Restoratif: Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung Dorong Sinergi Akar Rumput Atasi Overkapasitas Lapas

oleh -186 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Pangkalpinang bersama Bapas Kelas I Pangkalpinang menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter). Acara resmi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertempat di Grand Safran Hotel Pangkalpinang.

 

banner 336x280

FGD tersebut mengangkat urgensi tata kelola penegakan hukum substantif, optimalisasi hak-hak integrasi bagi warga binaan, serta penguatan peran serta masyarakat hingga tingkat rukun tetangga (RT) dalam mengawal proses reintegrasi sosial.

 

Kakanwil Ditjenpas Babel, Ade Agustina, menjelaskan bahwa layanan bimbingan klien integrasi mencakup pengawasan dan pembinaan bagi narapidana yang menjalani masa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun hak integrasi lainnya sebelum masa hukuman pokoknya habis di luar lembaga pemasyarakatan.

 

Keberhasilan pembinaan klien integrasi tidak dapat berjalan secara mandiri oleh pihak pemasyarakatan saja. Diperlukan kolaborasi aktif dari unsur pemangku kepentingan (stakeholders), aparat penegak hukum (APH), perangkat desa, hingga tingkat RT dan keluarga untuk memberikan pengawasan, keterampilan, serta rencana kerja bagi klien.

 

Mengacu pada pembaruan sistem hukum nasional, termasuk KUHP yang baru, semangat keadilan restoratif harus dikedepankan. Jika terjadi pelanggaran tata tertib skala ringan di lingkungan masyarakat, penyelesaian diutamakan melalui jalur mediasi guna mencegah kriminalisasi berlebih yang memicu masalah overkapasitas di dalam lapas.

 

Isu overkapasitas di dalam lapas turut disoroti melalui optimalisasi penerapan keadilan restoratif pada tingkat penyidikan kepolisian, khususnya untuk tindak pidana ringan (petty crimes), agar perkara yang tidak esensial tidak perlu bermuara di dalam lembaga pemasyarakatan.

 

Keterlibatan masyarakat tingkat bawah (seperti penerbitan jaminan dan tanggapan positif dari pengurus RT setempat) menjadi salah satu syarat mutlak administratif dalam pemenuhan hak integrasi. Penolakan dari lingkungan sekitar dapat menghambat proses keluarnya narapidana yang berhak mendapatkan program integrasi maupun proses hukum restoratif.

 

Dengan rasio pengawasan yang tidak seimbang di mana satu petugas pemasyarakatan harus mengawasi hingga seratus narapidana pihak lapas menegaskan pentingnya dukungan moril serta kerja sama konstruktif dari masyarakat luas untuk bersama-sama membenahi sistem pemasyarakatan tanpa melakukan penghakiman sepihak (judging). (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.