Menggantung Asa di Kebun Sawit: DPRD Babel Desak PT GML Lunasi Janji Plasma dalam 30 Hari

oleh -641 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bangka Belitung menjadi saksi bisu bergemuruhnya asa masyarakat. Perwakilan dari 9 desa di 3 kecamatan Kabupaten Bangka datang membawa jeritan hati mereka, mengetuk pintu keadilan terkait konflik berkepanjangan dengan perusahaan sawit PT Gunung Maras Lestari (GML), Rabu (3/6/2026).

 

banner 336x280

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memimpin langsung audiensi yang sempat tertunda tersebut. Bak gayung bersambut, angin segar berembus dengan hadirnya Direktur Baru PT GML, Mr. Sarah, yang terbang langsung dari Malaysia demi mengurai benang kusut ini.

 

“Tadi saya sudah salam komando dengan beliau. Kami sepakat, dalam waktu satu bulan harus sudah ada keputusan konkret dari pihak manajemen di Malaysia terkait tuntutan masyarakat,” tegas Didit dengan nada bicara yang menggelegar penuh komitmen.

 

Masyarakat yang merasa dikerdilkan di atas tanah kelahiran sendiri melayangkan lima poin tuntutan krusial kepada raksasa perkebunan sawit tersebut.

 

Masyarakat menagih janji manis realisasi dan pelunasan kewajiban kebun plasma sebesar 20% yang selama ini dinilai masih menjadi fatamorgana.

 

Warga menuntut ganti rugi atau kompensasi dengan hitungan yang transparan antara pihak perusahaan dan masyarakat.

 

Menegaskan bahwa program replanting (replid) dan KKSL tidak boleh dicampuradukkan atau diklaim sebagai bagian dari kewajiban plasma 20%.

 

Menuntut PT GML membuka pintu lebar-lebar bagi pekerja lokal dari 3 kecamatan. Saat ini, komitmen awal baru mengakomodir 10 orang per desa.

 

Masyarakat meminta keadilan distribusi DO kelapa sawit agar tidak dimonopoli oleh 2 desa saja, serta menuntut prioritas pengiriman (skala prioritas) bagi 9 desa yang areanya menjadi urat nadi operasional PT GML.

 

Pemerintah dan legislatif tampaknya tidak ingin lagi bermain retorika. Sebuah “kartu kuning” keras telah dilayangkan kepada PT GML. Jika dalam waktu 30 hari ke depan komitmen ini menguap begitu saja, konsekuensi pahit harus ditelan perusahaan. Masyarakat sepakat menolak keras perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML seluas 12.000 hektare.

 

Langkah berani ini mendapat dukungan baja dari jajaran birokrasi. Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bangka menyatakan siap pasang badan untuk memblokir pengajuan perpanjangan HGU tersebut jika hak-hak rakyat dikebiri.

 

“Luar biasa, saya memberi hormat setinggi-tingginya. Beliau ini anak muda yang sangat berani. Langsung menyatakan akan memblokir usulan perpanjangan HGU PT GML jika masalah ini tidak selesai,” puji Didit disambut tepuk tangan ruangan.

 

Tak ingin api perjuangan ini padam di tengah jalan, DPRD Babel bersama perwakilan masyarakat dijadwalkan akan segera menyambangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengunci komitmen dan memastikan pemerintah pusat memiliki kacamata yang sama dalam memandang konflik agraria ini.

 

“Inilah poin-poin pentingnya. Mudah-mudahan, insya Allah, ini adalah akhir dari dinamika panjang dan tidak perlu ada lagi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk masalah yang sama. Kita tunggu janji satu bulan ini,” pungkas Didit menutup harapan baru bagi masyarakat Bangka. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.