PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Panggung megah telah berdiri angkuh, lampu-lampu sorot siap mengoyak malam, dan pengeras suara bersiap mengguncang jagat Pangkalpinang. Namun, di balik kemegahan konser musik bertajuk “Gen Z Fest” yang dijadwalkan menghentak Lapangan Bola Kampung Asam (eks Lapangan Bola Kodim) pada Sabtu, 6 Juni 2026, tersimpan sebuah ironi yang pekat.
Gemerlap pesta yang menghadirkan raja reggae nasional, Dhyo Haw, ini diduga kuat sebagai “pesta liar” yang menari di atas duri regulasi. Konser berskala besar ini disinyalir kuat belum mengantongi izin keramaian resmi dari pihak kepolisian.
Bak anak ayam kehilangan induknya, pihak Kelurahan Kampung Asam yang kantornya hanya selemparan batu dari lokasi acara mengaku buta sama sekali. Hingga detik-detik menjelang hari-H, kegiatan yang akan menyedot lautan manusia itu tidak pernah diberitahukan kepada mereka.
“Kami memantau di lapangan, semua persiapan sudah matang berjalan. Namun, ada satu tiang utama yang keropos, izin keramaian dari kepolisian ternyata belum terbit,” ujar sebuah sumber tepercaya yang mengendus aroma kejanggalan ini.
Masyarakat kini mulai berbisik di balik tirai tanya. Bagaimana mungkin sebuah panggung raksasa bisa berdiri tanpa restu hukum yang sah?
Muncul desas-desus di tengah masyarakat apakah izin acara ini dikeluarkan oleh Kodim 0413 Bangka mengingat lokasi acara berada di lapangan yang pekat dengan sejarah militer tersebut. Namun, hukum berbicara dengan lidah yang kaku dan tegas, TNI tidak memiliki kuasa melahirkan izin keramaian untuk acara publik.
Berdasarkan aturan tata negara, berikut adalah tiga pilar utama yang memiliki otoritas mutlak dalam perizinan konser.
Polri (Kepolisian)
Pegang Kendali Mutlak. Sesuai Perkap No. 9 Tahun 2008, izin keramaian berskala besar (konser) wajib dikeluarkan oleh Kapolri/Kapolda/Kapolres demi menjaga ketertiban umum.
Pemerintah Daerah
Mengurusi izin tempat, rekomendasi acara, hingga retribusi melalui Dinas Pariwisata dan sistem OSS.
Instansi Terkait
KPI (jika disiarkan TV) atau Bea Cukai (jika melibatkan artis mancanegara).
Lalu, di mana posisi TNI? Sesuai UU No. 34 Tahun 2004, tugas pokok TNI adalah benteng pertahanan negara. Keterlibatan TNI dalam acara masyarakat hanyalah sebatas bantuan pengamanan (Operasi Militer Selain Perang) atas permintaan resmi dari Polri, bukan sebagai penentu legalitas acara. Jika penyelenggara mengetuk pintu Koramil atau Kodim, mereka hanya akan diberi surat rekomendasi pengamanan, bukan “surat sakti” izin penyelenggaraan.
Hukum telah menggariskan alur yang jernih. Penyelenggara wajib mengantongi izin dari Polres dan Pemda terlebih dahulu. Jika eskalasi massa membeludak, barulah Polri menggandeng TNI untuk membentengi keamanan.
Namun yang terjadi di Lapangan Kampung Asam hari ini adalah anomali. Konser “Gen Z Fest” nekat melaju kencang bagai kereta tanpa rem, mengabaikan lampu merah perizinan yang menyala terang dari pihak kepolisian.
Jika malam ini dendang reggae Dhyo Haw tetap bergema tanpa surat izin di tangan, maka “Gen Z Fest” bukan lagi sekadar panggung musik, melainkan sebuah tontonan yang dengan berani sedang menantang wibawa hukum di Bumi Serumpun Sebalai. Pihak berwenang kini ditantang untuk membuktikan apakah hukum tumpul di hadapan hiburan, ataukah ketegasan akan bertindak menyelamatkan ketertiban publik. (4WD)









