Menakar Pemahaman Walikota Saparudin, Mengapa Jabatan Plt Sekwan Pangkalpinang Dibiarkan Menggantung?

oleh -668 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang kini tengah menuai sorotan tajam. Kebijakan Walikota Pangkalpinang, Profesor Saparudin, dalam menempatkan pejabat dinilai publik mulai menabrak koridor regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Prahara ini berpusat pada status jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pangkalpinang yang dibiarkan terkatung-katung tanpa kejelasan hukum selama berbulan-bulan.

 

banner 336x280

Publik pun mulai bertanya-tanya: Apakah sang Walikota yang bergelar Profesor ini sejatinya paham atau justru sengaja mengaburkan aturan main birokrasi?

 

Mekanisme penunjukan Plt di lingkungan pemerintahan bukanlah urusan selera penguasa, melainkan wilayah hukum yang rigid. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, ketentuan pola karier ASN telah membatasi ruang gerak jabatan transisi ini dengan sangat jelas:

 

• Masa penugasan seorang Plt paling lama adalah 3 (tiga) bulan.

 

• Jabatan tersebut hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

 

Dengan hitungan matematis yang sederhana, total masa jabatan seorang Plt maksimal adalah 6 (enam) bulan. Lebih dari tenggat waktu tersebut, secara administrasi negara, status hukum Plt tersebut gugur dan tidak lagi memiliki legalitas yang sah.

Namun perkara yang terjadi di Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang justru berbalik arah. Sudah berbulan-bulan lamanya, Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang tidak kunjung mendapatkan surat mandat yang jelas terkait kelanjutan statusnya. Praktik pembiaran ini jelas menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi daerah.

 

Secara regulasi, perpanjangan masa jabatan Plt memiliki syarat formil yang ketat. Perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa penugasan pertama berakhir dan harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Jika setelah melewati batas maksimal 6 bulan jabatan tersebut masih dipaksakan diisi oleh orang yang sama sebagai Plt, maka pemerintah kota telah melakukan pelanggaran administratif serius. Berdasarkan aturan umum, seharusnya Walikota mengambil langkah konkret:

 

Segera melakukan pengisian pejabat definitif melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) atau mutasi yang sah.

 

Jika pengisian definitif belum bisa dilakukan karena alasan mendesak, Pemkot harus memiliki payung hukum khusus yang dibenarkan oleh perundang-undangan.

Sekadar memperpanjang SK Plt yang sama secara terus-menerus tanpa dasar hukum yang jelas atau bahkan membiarkannya bekerja tanpa kejelasan mandat bukanlah praktik pemerintahan yang bersih (good governance).

 

 

Pembiaran status Plt Sekwan yang menggantung ini bukan perkara sepele. Sekretariat DPRD adalah ruh administratif yang memfasilitasi kerja-kerja politik legislatif. Jika legalitas sang Sekwan cacat hukum, maka seluruh produk kebijakan administratif, anggaran, hingga fasilitasi rapat dewan berpotensi digugat dan dinyatakan tidak sah demi hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dan hak jawab dari Walikota Pangkalpinang, Profesor Saparudin, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang terkait pembiaran status Plt Sekwan ini.

 

Masyarakat Pangkalpinang kini menanti ketegasan dan kepatuhan hukum dari sang Profesor di kursi nomor satu kota ini. Apakah aturan akan ditegakkan, ataukah syahwat politik birokrasi akan terus mengangkangi regulasi? (Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.