KPK Menyelidik, Kisah Lada dan Alunan Dendang di Bangka Belitung

oleh -264 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM— Kabut tebal dugaan pungutan liar (pungli) menaungi tata niaga lada di Bangka Belitung. Bak nyanyian sumbang yang mengganggu, isu ini mencuat ke permukaan dan menyeret nama Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi sorotan.

 

banner 336x280

Meski badai kabar pungli sebesar Rp35.000 per kilogram lada ekspor menggelegar, Ketua Badan Pengelolaan, Pengembangan, dan Pemasaran Lada (BP3L), Rafki Hariska, buru-buru menepis tudingan itu.

 

“Bukan 35 ribu per kg, tapi 350 rupiah per kg,” katanya melalui pesan WhatsApp, seolah sedang meluruskan benang kusut yang salah. Selasa,(26/8)

 

Lebih lanjut, Rafki menjelaskan bahwa pungutan yang disangka pungli itu adalah uang Indikasi Geografis (IG). Mirisnya, uang yang seharusnya diterima oleh pemegang IG dalam hal ini BP3L justru diserobot oleh BUMD.

 

“Seingatku sampai 2022, Gubernur Babel sudah turun, Udin langsung mundur dari BUMD, jadi terkesannya dia kabur dari tanggung jawab,” imbuhnya.

 

Menurut Rafki, pungutan ini dituding tak memiliki payung hukum yang kuat dan membebani para petani, seolah menabur garam di atas luka. Harga lada di tingkat petani hanya sekitar Rp150.000 per kilogram, sementara pungutan ini disebut mencapai Rp35.000, sebuah angka yang membuat petani kian menjerit.

 

Skema pembagiannya pun seperti membagi kue tanpa aturan, melibatkan banyak pihak termasuk PT BBBS (10%), Kantor Pemasaran Bersama (15%), BP3L (32,5%), Koperasi Petani Lada (32,5%), Dewan Rempah (5%), hingga Tim Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian Lada (5%). Seorang wartawan di KPK yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa pembagian ini sangat rawan penyelewengan.

 

“Tidak ada transparansi penggunaan dana, sementara pungutan dibebankan pada petani dan eksportir. Ini rawan diseret ke ranah pidana,” tegasnya.

 

Kasus ini bagai bom waktu yang tinggal menunggu detik, siap meledak dan menguak semua kebenaran. Pihak media juga telah mencoba menghubungi Ketua Dewan Rempah, Bayo Dandari, untuk meminta tanggapan.

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Akankah kasus ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Bangka Belitung, atau hanya akan menjadi cerita lama yang berulang?. (Sumber AsatuOnline.id/MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.