Konflik Lahan Sawit Luar HGU PT Sawindo Kencana: BPN Babel Sebut MOU Sah

oleh -28 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pangkalpinang, Berita-Fakta — Polemik pengelolaan lahan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawindo Kencana terus bergulir. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Barat, Angga Yuda Prawira, memberikan penjelasan mendalam dari sudut pandang pertanahan dan hukum perdata.

 

banner 336x280

Angga menyoroti dua aspek utama konflik antara desa dan PT Sawindo Kencana: pemanfaatan lahan berdasarkan Memorandum of Understanding (MOU) atau Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), serta klaim desa untuk menjadikan lahan tersebut sebagai aset desa. “Ini bukan kewenangannya BPN, karena tanahnya belum terdata dan berada di luar HGU,” tegas Angga.

 

MOU yang dibuat pada 2018 menjadi pusat perdebatan. Angga Yuda Prawira menilai perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1320-1338. “Sekurang-kurangnya ada tiga faktor: subjek, objek, dan kesepakatan,” jelasnya.

 

“Dalam MOU, ada hak dan kewajiban. PT Sawindo wajib bagi hasil, sementara berhak mengelola lahan hingga 2031,” tambah Angga. Secara perdata, perjanjian ini dianggap kuat dan mengikat.

 

Meski MOU sah secara perdata, masalah muncul pada status lahan yang dianggap tanah negara tanpa alas hak jelas. Beberapa pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) Bangka Barat, menyebut pemanfaatan lahan tersebut ilegal atau ‘haram’.

 

Angga menganalogikan: “Apakah tanah yang disewakan untuk rumah tanpa sertifikat boleh atau tidak? Persepsinya seperti itu.” Ia menegaskan, BPN hanya berwenang atas tanah bersertifikat seperti Hak Milik, HGU, atau HGB. Lahan di luar HGU berada di luar kewenangan BPN. “Soal perusahaan boleh berkebun di luar HGU atau tidak, itu ranah perizinan dari dinas pertanian atau instansi terkait,” ujarnya.

 

Angga Yuda Prawira mendorong semua pihak termasuk APH, pemerintah daerah, dan desa untuk duduk bersama menyamakan persepsi. “Kalaupun ada persepsi ini tidak ilegal, kita bikin ilegal. Karena ini masalah ekonomi anti-desa secara umum,” pintanya.

 

RDP DPRD Babel diharapkan menjadi momentum penyelesaian, agar bagi hasil dari lahan luar HGU bisa dimanfaatkan desa tanpa terjerat hukum.(AW/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.