DPRD Babel Tuding PT GML dan CV TMR Langgar Hukum, Desak Bongkar Tuntas IUP

oleh -255 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pangkalpinang, Berita-Fakta — Isu sengketa lahan tambang dan perjanjian kemitraan antara PT Timah Tbk, PT Gunung Muda Lestari (GML), serta CV TMR memantik reaksi keras legislatif.

 

banner 336x280

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edy Nasapta, menuding tindakan PT GML dan CV TMR sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi mengandung dugaan korupsi. Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Rabu (29/10/2025).

 

Audiensi menghadirkan perwakilan masyarakat Bukit Layang, PT Timah, PT GML, dan CV TMR. Berikut sorotan utama dari Edy Nasapta, tuntutan transparansi, hingga ancaman pembongkaran total IUP PT Timah.

 

Edy mempertanyakan keras kewajiban ganti rugi dari PT Timah ke CV TMR atau PT GML. Menurutnya, lahan tersebut 100% hak PT Timah sebagai BUMN strategis.”Ini kan hak PT Timah. Kenapa PT Timah harus ganti rugi ke PT GML? Tidak boleh ada ganti rugi. Ada dugaan korupsi, kesenjangan sosial, dan pembohongan publik,” tegas Edy.

 

Ia juga menolak narasi bahwa seluruh IUP PT Timah bisa dikerjakan rakyat secara bebas.”Secara hukum tidak diperbolehkan. Harus ada perjanjian kemitraan resmi dengan PT Timah,” jelasnya.

 

Edy mengkritik praktik lapangan yang membiarkan pihak ketiga masuk tanpa mekanisme ketat.”Pada hakikatnya ini tidak terbolehkan. Harus dibuka ke publik,” tukasnya.

 

Ia menyoroti klaim ganti rugi PT GML “Perusahaan ini tidak boleh minta ganti rugi. Tidak boleh juga ada PT ‘Peri’ (pihak ketiga) yang memenangkan tender. Harus dia sendiri yang kerjakan,” sergahnya.

 

Mengutip usulan peserta audiensi, Mariam, Edy menantang “Kalau mau, kita pansuskan sekalian, kita bongkar habis. Dulu IUP PT Timah… hanya banyak,” pungkasnya.(AW/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.