Pangkalpinang, BERITA-FAKTA.com — Konflik internal antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dan Wakil Gubernur Hellyana memuncak.
Hellyana resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melapor ke Ombudsman RI.
Serta menuding Gubernur melakukan tindakan sewenang-wenang, pelecehan administratif, dan pengucilan sistematis dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Jumat (11/07/2025), Hellyana mengungkapkan kekecewaannya atas praktik pemerintahan yang dinilai menyimpang sejak awal masa jabatan.
“Komunikasi terputus total setelah pelantikan. Ini berbeda jauh dengan masa kampanye yang penuh koordinasi,” ujarnya.
Pengucilan Sistemik dan Pelecehan Administratif
Hellyana menyoroti sejumlah tindakan yang dianggap merendahkan kewenangannya sebagai Wakil Gubernur.
Ia menyebut adanya pengucilan terstruktur, seperti pengecualian dari agenda strategis, pembatasan akses informasi, hingga mutasi sepihak terhadap pejabat yang mendampinginya.
“Saya dikucilkan secara sistematis. Orang-orang di sekitar Gubernur menjaga jarak, agenda penting disembunyikan, dan saya bekerja tanpa dukungan sistem,” ungkapnya.
Salah satu poin krusial adalah surat edaran Gubernur yang mewajibkan izin untuk perjalanan dinas Wakil Gubernur. Menurut Hellyana, kebijakan ini melanggar Perpres Nomor 33/2020 dan 72/2019.
“Surat itu bukan produk hukum dan merupakan pelecehan administratif,” tegasnya.
Rapat Dikecualikan, Ajudan Dicopot
Hellyana juga mengungkapkan bahwa ia tidak dilibatkan dalam rapat penting, termasuk penyusunan Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
“Akses informasi saya diputus. Kendaraan dinas, ajudan, hingga surat-surat penting tidak sampai ke saya,” katanya.
Ia juga menyebut adanya mutasi dan pemeriksaan inspektorat terhadap pejabat pendampingnya, yang diduga sebagai upaya melemahkan kewenangannya.
Puncak Ketegangan: Tantangan Hukum dari Gubernur
Ketegangan mencapai puncak ketika Gubernur mengirimkan regulasi via WhatsApp yang membatasi fungsi Wakil Gubernur, disertai saran untuk menggugat jika keberatan.
“Saya anggap itu sinyal resmi. Maka, saya mengambil langkah hukum,” ujar Hellyana.
Implikasi Nasional dan Ujian Tata Kelola
Langkah hukum Hellyana menjadi sorotan sebagai bentuk perlawanan konstitusional yang jarang terjadi di pemerintahan daerah.
Kasus ini memicu diskusi tentang etika kepemimpinan, transparansi, dan hubungan eksekutif di tingkat daerah.
Publik kini menanti respons Gubernur Hidayat Arsani serta putusan PTUN dan Ombudsman RI.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden nasional, mengungkap dinamika kepemimpinan yang selama ini tertutup.
Bagaimana kelanjutan konflik ini akan memengaruhi tata kelola pemerintahan di Kepulauan Bangka Belitung? Pantau terus perkembangannya.













