KLARIFIKASI PT PMM DAN PERMINTAAN MAAF: Hormati Profesi Pers, Perusahaan Dukung Proses Hukum

oleh -695 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Pihak manajemen PT PMM secara resmi memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf yang mendalam terkait insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sopir truk perusahaan terhadap jurnalis pada Sabtu (07-03-2026).

 

banner 336x280

Peristiwa yang terjadi di area gudang PT PMM, Air Anyir, Kabupaten Bangka ini menjadi perhatian serius manajemen. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

 

Insiden ini bermula dari adanya dugaan konflik antara oknum Satgas Trisakti dengan warga di sekitar lokasi gudang.

Situasi memanas ketika pihak keamanan (security) PT PMM mempertanyakan keberadaan kendaraan jurnalis yang dianggap melintas berulang kali di area objek vital perusahaan.

 

Ketegangan memuncak saat tiga jurnalis, yakni Dedy Wahyudi (Beritafakta.com), Frendy Primadana (TV One News), dan Wahyu Kurniawan (Suarapos.com), mendatangi lokasi untuk melakukan fungsi kontrol sosial dan meminta konfirmasi kepada pihak keamanan gudang.

 

Saat salah satu jurnalis mengambil dokumentasi foto terhadap unit truk yang hendak keluar, oknum sopir truk diduga tidak terima. Oknum tersebut kemudian turun dari kendaraan dan diduga melakukan tindakan pemukulan serta melontarkan ancaman terhadap awak media di lokasi kejadian.

 

Mewakili manajemen PT PMM, Andre Pascal Posshumah atau yang akrab disapa Andre Politik, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers, khususnya kepada para korban.

 

“Atas nama PT PMM, kami ucapkan permintaan maaf setinggi-tingginya atas perlakuan oknum sopir truk yang telah mencederai nama baik perusahaan serta melanggar etika terhadap rekan-rekan media,” ujar Andre Politik.

 

 

Dalam klarifikasinya, Andre Politik menegaskan beberapa poin krusial sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan. PT PMM menjamin akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku tanpa ada upaya intimidasi maupun intervensi terhadap korban atau pihak berwajib.

 

Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun yang melakukan penganiayaan atau menghalangi kerja jurnalis, sesuai dengan amanat UU Pers.

 

Pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar oknum pelaku dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

 

“PT PMM sejak awal berkomitmen untuk taat kepada hukum dan undang-undang. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan memastikan bahwa tindakan oknum tersebut adalah murni tindakan pribadi yang tidak mencerminkan kebijakan perusahaan,” tutup Andre. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.