Ketuk Palu Perda WPR Babel: Kadis ESDM Buka Suara Soal Aturan Main, IPR Khusus Warga Lokal, dan Nasib Usulan ‘Dapur Mini’

oleh -622 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Babak baru kepastian hukum bagi sektor pertambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi dimulai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel bersama Pemerintah Provinsi resmi memparipurnakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan, khususnya terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Senin (22/6/2026).

 

banner 336x280

Langkah konstitusional ini diharapkan menjadi jawaban atas ketidakpastian regulasi yang selama ini membayangi para penambang lokal.

 

Dalam wawancara eksklusif bersama tim Perkara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Reskiyansyah, menegaskan bahwa pengesahan Perda ini merupakan hasil kolaborasi maraton antara eksekutif dan legislatif demi mengakomodir hak-hak ekonomi masyarakat berbasis regulasi yang ketat.

 

“Alhamdulillah hari ini kita sudah bekerja sesuai arahan dari pimpinan, Pak Gubernur. Dinas ESDM bersama kawan-kawan Biro Hukum dan pihak legislatif akhirnya berhasil memparipurnakan Perda Pengelolaan Pertambangan, khususnya WPR ini,” ujar Reskiyansyah kepada Perkara, Senin (22/6).

 

 

Kendati Perda telah diketok palu, Dinas ESDM Babel menegaskan perjuangan administrasi belum usai. Reskiyansyah menyatakan pihaknya langsung bergerak paralel untuk menyusun instrumen hukum turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) serta kesiapan teknis perizinan lainnya.

 

Saat disinggung mengenai kesiapan Desa Perlang yang santer dikabarkan telah melengkapi dokumen teknis dan sistem Online Single Submission (OSS) untuk menjadi proyek percontohan (pilot project), Kadis ESDM memberikan lampu hijau.

 

“Itu bisa dijalankan, tidak masalah. Yang penting sesuai dengan tertibnya, bisa terpenuhi, kita jalan. Terkait masalah OSS, kawan-kawan di PTSP yang mengakomodir, kami (ESDM) sifatnya secara teknis saja. Begitu administrasi terpenuhi, teknis siap, finansial siap, produk jalan,” tegasnya.

 

 

Menepis kekhawatiran adanya “penumpang gelap” atau korporasi besar yang memanfaatkan celah Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Reskiyansyah menggarisbawahi bahwa penentuan blok tambang sepenuhnya mengacu pada keputusan Menteri.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan syarat mutlak penerima IPR bersifat eksklusif demi melindungi hak ekonomi masyarakat tempatan.

 

“Ini adalah tambang yang khusus. IPR dikhususkan kepada warga masyarakat yang tinggal dan berdomisili di kampung tersebut, di mana blok wilayah tambang rakyat itu berada dan sudah ditetapkan. Tidak boleh di luar itu,” kata Reskiyansyah.

 

Selain faktor domisili, pemohon IPR juga wajib menuntaskan tiga pilar kewajiban utama dari hulu ke hilir:

 

Legalitas identitas dan dokumen permohonan harus valid. Kemampuan modal kerja mandiri. Kewajiban finansial terkait jaminan reklamasi dan pascatambang.

 

 

Menariknya, dalam wawancara ini, Perkara turut mempertanyakan tindak lanjut atas usulan masyarakat mengenai penyediaan fasilitas peleburan skala kecil atau “Dapur Mini” di setiap desa. Usulan ini sebelumnya mencuat sebagai alternatif solusi untuk menekan angka penyelundupan timah balok ilegal sekaligus mendongkrak PAD desa.

 

Namun, Kadis ESDM Babel secara tegas menyatakan bahwa wacana tersebut terbentur benteng regulasi dan risiko ekologis.

 

“Kalau berdasarkan regulasi, memang itu belum ada. Di dalam aturan belum kita temukan konsep ‘dapur-dapur mini’ ini. Di luar itu, hal ini mungkin akan berdampak buruk pada lingkungan, dan itu harus kita hindari. Jadi, tidak adil (jika dipaksakan tanpa kajian hukum),” ungkapnya secara blak-blakan.

 

Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi akan merumuskan formula alternatif untuk mengamankan tata niaga hasil tambang rakyat melalui Pergub yang sedang disusun.

 

“Nanti akan kita atur di dalam Peraturan Gubernur terkait mekanisme kerja sama antara penambang (rakyat) dengan pihak yang dikerjasamakan,” pungkas Reskiyansyah mengakhiri wawancara.

 

Sinyal hijau kini telah menyala bagi pertambangan rakyat Babel, namun implementasi di lapangan tetap akan dikawal ketat oleh penegakan hukum dan aturan teknis yang anti-kompromi. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.