Ketuk Palu Esok Hari! Penantian Panjang WPR dan IPR Bangka Belitung Segera Menemui Titik Terang

oleh -1095 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – ​​Angin segar berembus bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait kepastian hukum di sektor pertambangan timah. Perkara klasik mengenai kejelasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)—yang selama bertahun-tahun dinilai publik tak ubahnya sekadar “dongeng” dan janji masa lalu—kini resmi memasuki babak baru.

​Berdasarkan data otentik yang dihimpun dari Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebuah keputusan krusial dijadwalkan bakal diketok palu pada awal pekan ini. Sekretaris DPRD (Sekwan) Babel, Deddy Apriandy mengonfirmasi bahwa kepastian hukum terkait pengelolaan pertambangan tersebut segera disahkan.

banner 336x280

​Berdasarkan Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan digelar pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Paripurna DPRD.

​Tidak hanya persoalan WPR dan IPR yang akan diadili dalam rapat paripurna besok. Anggota legislatif Babel dijadwalkan membahas dan mengesahkan sejumlah regulasi penting lainnya.

​Berikut adalah rincian agenda Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin, 22 Juni 2026:

• ​Sektor Pertambangan: Pengambilan Keputusan tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (termasuk legalitas WPR dan IPR).

• ​Aset Daerah: Pengesahan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

• ​Sektor Perkebunan: Penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Perkebunan Kelapa Sawit.

• ​Aspirasi Rakyat: Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang II.

​Langkah pengesahan ini dinilai sebagai jawaban atas tuntutan panjang masyarakat Babel yang menggantungkan hidupnya pada sektor timah. Tanpa adanya WPR dan IPR yang sah, aktivitas pertambangan rakyat kerap kali terseret ke dalam ranah pidana akibat ketiadaan payung hukum yang kuat.

​Dengan disahkannya regulasi baru ini esok hari, diharapkan ada batasan serta landasan yuridis yang jelas bagi masyarakat untuk mengelola kekayaan alam secara legal, aman, dan berkeadilan. Publik kini menanti, apakah ketukan palu besok benar-benar menjadi akhir dari perkara panjang ketidakpastian tambang rakyat di Negeri Serumpun Sebalai.(MJ01)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.