Ketuk Palu! 7 Fraksi DPRD Babel Setujui Raperda Pengelolaan Minerba dan Izin Pertambangan Rakyat

oleh -944 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Persetujuan ini menjadi langkah konstitusional mutakhir dalam rangka pelaksanaan pendelegasian kewenangan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

 

banner 336x280

Keputusan krusial tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka Belitung yang diselenggarakan pada Senin, 22 Juni 2026.diruang Rapat Paripuna DPRD Babel

 

 

Melalui juru bicara masing-masing, 7 fraksi di DPRD Bangka Belitung menyatakan sepakat dan mendukung penuh regulasi baru ini. Meskipun menyertakan beberapa catatan khusus dan rekomendasi substantif, seluruh fraksi berorientasi pada satu titik pemikiran: mendukung Gubernur Bangka Belitung untuk segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi mendongkrak kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa regulasi ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang di Daerah.

 

“Dengan berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan, sebelum mendapatkan persetujuan dewan yang terhormat, kami persilahkan kepada Sekretaris Dewan untuk membacakan Surat Keputusan DPRD Provinsi atas Peraturan Daerah tersebut,” ujar Didit Srigusjaya sebelum mengetuk palu sidang.

 

 

Berdasarkan pembacaan Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat tiga poin konsideran utama yang ditetapkan:

 

• Pertama: Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka pelaksanaan pendelegasian wewenang kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

 

• Kedua: Mempersilahkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk memproses lebih lanjut keputusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

• Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Keputusan bersama ini sah ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 22 Juni 2026, dan diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola pertambangan yang berkeadilan di Bumi Serumpun Sebalai. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.