Kerugian Negara Mengintai: Modus Transaksi Tunai dan Dugaan Penggelapan Pajak Pasir Timah Ilegal di Bangka

oleh -220 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Menjelang penutupan akhir tahun anggaran 2026, praktik dugaan penampungan pasir timah dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh sejumlah perusahaan pabrik peleburan (smelter) di Kabupaten Bangka kian marak terjadi. Dugaan pelanggaran hukum ini ditengarai menggunakan modus pembayaran tunai (cash) untuk menghindari kewajiban perpajakan serta mengelabui Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

 

banner 336x280

Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Aliansi Wartawan Merdeka Bangka Belitung (AWAM Babel) selama satu pekan terakhir, ditemukan indikasi kuat bahwa pasokan bahan baku pasir timah dari tambang ilegal termasuk barang selundupan antarpulau dari Belitung masuk secara masif ke sejumlah smelter di kawasan Industri Jeliti, Sungailiat, dan fasilitas pergudangan di Pangkalbalam.

 

 

Ketua AWAM Babel, Ahmad Wahyudi, mengungkapkan bahwa skema pembayaran pasir timah oleh oknum pengusaha smelter sengaja tidak melalui sistem transfer perbankan secara langsung (non-cash), melainkan dengan sistem transaksi tunai di tempat.

 

“Sistem pembayaran cash tunai ini diduga kuat menjadi sarana untuk mengelabui kewajiban pajak dan menyamarkan asal-usul bahan baku. Pasir timah dari aktivitas ilegal tersebut kemudian seolah-olah diklaim berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang dimiliki smelter guna memenuhi kuota ekspor dalam RKAB yang disepakati,” ujar Ahmad Wahyudi dalam keterangannya di Bangka, Minggu (18/10/2026).

 

Ahmad Wahyudi menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa luas dan kapasitas produksi real dari IUP yang dimiliki beberapa smelter tersebut secara rasional tidak akan mampu memenuhi kuota ekspor yang bernilai sangat besar. Bahkan, dari pantauan pers, terdapat unit smelter yang beroperasi tanpa memiliki IUP produktif sendiri dan hanya mengandalkan pemanfaatan jasa peleburan (toll smelting).

 

 

Selama kurun waktu satu minggu investigasi, tim mendokumentasikan pergerakan puluhan truk tronton bermuatan timah yang keluar-masuk dari smelter di kawasan Jeliti menuju fasilitas gudang penyimpanan di area Pangkalbalam.

 

Di sisi lain, maraknya aktivitas transaksi tak berizin ini dinilai berbanding terbalik dengan kondisi perekonomian dan kelestarian lingkungan masyarakat lokal. Ketika negara dan daerah menanggung beban kerusakan ekosistem pesisir serta daratan akibat PETI, segelintir oknum penambang dan pengusaha diduga menikmati akumulasi kekayaan secara tidak sah, yang tampak dari peningkatan gaya hidup mewah dan lalu lalang kendaraan bernilai miliaran rupiah di Bangka.

 

 

Tindakan menampung, membeli, atau mengolah hasil pertambangan tanpa izin merupakan bentuk tindak pidana yang diatur secara tegas dalam regulasi nasional:

 

• Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait potensi kerugian keuangan negara akibat kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan potensi manipulasi kewajiban perpajakan (PPh/PPN).

 

 

Menyikapi temuan indikasi pelanggaran yang terstruktur dan masif ini, AWAM Babel mendesak aparat penegak hukum—khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, serta Kejaksaan Negeri Bangka—untuk segera turun ke lapangan dan membuka penyelidikan secara komprehensif.

 

“Kami meminta pihak Kejaksaan untuk masuk dan memeriksa sistem audit transaksi pembayaran bahan baku di smelter-smelter yang beroperasi di Kabupaten Bangka. Harus ada pemeriksaan menyeluruh mengenai kesesuaian antara kapasitas produksi resmi IUP dengan volume balok timah (tin ingot) yang dihasilkan dan diekspor. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran admistrasi, melainkan potensi kerugian negara dalam skala besar,” tegas Ahmad Wahyudi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi pengelola smelter terkait di kawasan Jeliti serta instansi pembina Minerba setempat guna mendapatkan klarifikasi berimbang (cover both sides). (Tim/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.