Kejari Bangka Barat Serahkan Anak Terpidana Narkotika ke BNN Babel untuk Pembinaan Selama Setahun

oleh -36 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap seorang anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika, Kamis (15/10/2026).

 

banner 336x280

Pelaksanaan putusan tersebut dilakukan dengan menyerahkan anak berinisial D kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pembinaan di luar lembaga selama satu tahun. Penyerahan turut didampingi oleh orang tua anak.

 

Putusan tersebut menjatuhkan pidana dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Dalam amar putusan, anak diwajibkan memenuhi syarat umum dan syarat khusus, termasuk mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilaksanakan oleh pejabat pembina pada BNNP Kepulauan Bangka Belitung selama jangka waktu satu tahun.

 

BNNP Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya menerima anak tersebut untuk menjalankan proses pembinaan sesuai dengan ketentuan dalam amar putusan pengadilan.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, S.H., mengatakan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, dengan tetap memastikan putusan pengadilan dilaksanakan.

 

“Dalam perkara anak, yang dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata penghukuman. Karena anak ini masih berstatus pelajar, pembinaan diharapkan tidak memutus hak pendidikannya,” ujar Yuanita.

 

Ia menjelaskan, Kejari Bangka Barat berkoordinasi dengan pihak BNN, orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pihak sekolah agar proses pembinaan dapat berjalan beriringan dengan kegiatan pendidikan anak.

 

Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya bergantung pada lembaga pembina, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga dan lingkungan pendidikan.

 

“Anak wajib mengikuti seluruh rangkaian pembinaan dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan Pembina BNN. Kami berharap orang tua atau wali ikut mengawasi dan mendampingi, agar anak dapat pulih dan kembali menjadi generasi yang sehat dan produktif,” katanya.

 

Yuanita menambahkan, Kejari Bangka Barat akan terus memantau pelaksanaan putusan melalui laporan berkala dari BNN dan Bapas. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban dalam putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan.

 

Ia juga mengajak orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.

 

Menurutnya, pendekatan pembinaan terhadap anak harus memberi ruang bagi pemulihan, pendidikan, dan kesempatan untuk memperbaiki masa depan, tanpa mengabaikan pelaksanaan hukum.

 

“Fokus kami adalah pemulihan dan masa depan anak, bukan pembalasan,” tegas Yuanita.

 

Melalui pelaksanaan putusan ini, Kejari Bangka Barat berharap pembinaan dapat membantu anak memahami dampak penyalahgunaan narkotika, memperbaiki perilaku, serta kembali menjalani kehidupan sosial dan pendidikan secara lebih baik. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.