Kasus Hibah Koni Bangka Bisa Melebar Kepengurusan Pangkalpinang?

oleh -673 Dilihat
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bangka pada Selasa, 9/6/2026 (Foto: Irawan)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bangka pada Selasa, 9/6/2026 (Foto: Irawan)
banner 468x60

Berita-Fakta — Pengusutan dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tahun anggaran 2022 mulai menemui titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka memberikan sinyal kuat akan segera menetapkan tersangka setelah mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

banner 336x280

Meskipun berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21, hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP dipastikan menjadi landasan utama tim penyidik pidsus untuk menyeret pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab ke meja hijau.

“Siapa saja para tersangkanya, itu nantilah. Kita lihat di persidangan saja, biar seru. Jadi belum bisa kita publikasikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bangka pada Selasa (9/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Herya turut didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Khareza M. Thayzar dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) F Oslan Parningatan.

Potensi tersangka dari pengurus KONI hingga sektor swasta, Kejaksaan sendiri masih  mengindikasikan bahwa aktor utama di balik penyelewengan dana olahraga ini tidak berdiri tunggal.

Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi, tim penyidik mendeteksi adanya keterlibatan multipihak, baik dari internal organisasi maupun lingkaran luar pengada barang dan jasa.

“Pastinya siapa saja terkait di KONI, bisa saja dari pengurusnya, bisa dari swastanya,” ungkap Herya membeberkan arah penyelidikan.

Herya pun secara tegas memastikan bahwa jumlah tersangka dalam perkara tipikor dana hibah KONI Bangka ini diproyeksikan berjumlah lebih dari satu orang.

Guna memperkuat konstruksi hukum dan melengkapi berkas perkara, penyidik Kejari Bangka dijadwalkan kembali memanggil sejumlah saksi kunci sebelum pengumuman status tersangka secara resmi dirilis.

“Sementara waktu ini, yang pastinya para pihak akan kita lakukan pemanggilan kembali,” tambah Herya.

 

Melebar ke Pengurus KONI Pangkalpinang

Selain fokus pada klaster internal Kabupaten Bangka, pusaran penanganan kasus korupsi ini turut memicu spekulasi publik yang lebih luas. Isu mengenai dugaan keterlibatan maupun keterkaitan dengan para pengurus KONI Kota Pangkalpinang kini mendadak ikut menjadi sorotan tajam sekaligus tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Penyidik sejauh ini masih terus mendalami laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2022 senilai Rp2,7 miliar yang sebelumnya diendus memuat sejumlah laporan logistik fiktif dan pengalihan pos anggaran olahraga secara ilegal.(*/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.