Kasus Dokter Spesialis Anak Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan: Kasus Dugaan Kealpaan Medis

oleh -332 Dilihat
oleh
Proses pelimpahan berkas di Polda Babel bersama tersangka dr. RSA (Dok. Polda Babel)
Proses pelimpahan berkas di Polda Babel bersama tersangka dr. RSA (Dok. Polda Babel)
banner 468x60

Pangkalpinang, Berita-Fakta – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas kasus dugaan kealpaan medis yang dilakukan dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr. RSA, ke Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis (20/11/2025).

Dokter RSA dijerat Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kelalaiannya menyebabkan pasien meninggal dunia.

banner 336x280

Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Iqbal Subekti, membenarkan proses pelimpahan. “Hari ini kami laksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dr. RSA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Jelas Iqbal. Selanjutnya proses penuntutan dan persidangan menjadi wewenang Kejaksaan. ”Ia menegaskan hanya satu tersangka dalam perkara ini, yakni dr. RSA.

Kuasa hukum dr. RSA, Hangga Okta, menyatakan kliennya tidak ditahan sejak penyidikan di kepolisian:“Statusnya bukan penahanan. Hari ini hanya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.” ujar Hangga.

Namun, bersamaan dengan Tahap II, tim kuasa hukum juga secara resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari yang sama. “Hari ini pelimpahan sekaligus kami ajukan upaya hukum praperadilan,” tegas Hangga.

Pasal 440 UU Kesehatan menyatakan “Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan tindakan yang mengakibatkan pasien meninggal dunia dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tersangka dr. Ratna Setia Asih (RSA), spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dijerat Pasal 440 UU Kesehatan No. 17/2023 terancam 5 tahun penjara & denda Rp 1,5 miliar.(AW/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.