PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Erkandi, menekankan pentingnya sinergi dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikannya saat bertindak sebagai Pembina Apel Pagi rutin di halaman kantor Kemenag Pangkalpinang pada Senin (19/01/2026).
Dalam amanatnya, Erkandi mengawali dengan memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pegawai yang telah berpartisipasi menyukseskan rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama. Ia menggarisbawahi bahwa berbagai perlombaan yang digelar bukan sekadar kompetisi fisik, melainkan sarana penguat ikatan persaudaraan.
“Selamat kepada para pemenang, dan bagi yang belum juara tetap semangat. Esensi dari kegiatan HAB ini bukanlah murni kompetisi, melainkan ajang untuk memperkuat silaturahmi dan persatuan di antara kita semua,” ujar Erkandi di hadapan seluruh peserta apel.
Terkait kedisiplinan administratif, Erkandi mengingatkan seluruh ASN untuk proaktif dalam pelaporan e-kinerja. Ia menegaskan mekanisme pelaporan yang harus dipatuhi: laporan bulanan wajib dicetak dan ditandatangani oleh atasan langsung sebelum diunggah kembali ke aplikasi.
Khusus bagi penyuluh agama dan penghulu, ia menginstruksikan agar penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Operasional (RKO) segera diselesaikan dengan koordinasi serta tanda tangan dari atasan atau Kepala Kantor.
Namun, untuk laporan e-kinerja tahun 2026, Erkandi menghimbau para pegawai untuk tidak terburu-buru membuatnya.
“Hari ini, Kepala Kantor beserta jajaran pejabat baru akan menggelar rapat pembahasan Capaian Kinerja. Hasil rapat ini nantinya menjadi dasar sinkronisasi antara rencana dan sasaran kinerja atasan dengan bawahan. Tujuannya agar seluruh program selaras dan target pada akhir tahun dapat diekspektasikan dengan baik,” jelasnya.
Menutup amanatnya, Erkandi memberikan informasi terkait kebijakan mutasi dan penyegaran pegawai tahap I yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026 mendatang.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis instansi dalam mengembangkan kompetensi pegawai.
“Mutasi ini bertujuan agar pegawai tidak terpaku pada satu bidang ilmu saja, melainkan mampu berkembang dan menguasai berbagai bidang tugas lainnya di lingkungan Kementerian Agama,” pungkasnya. (Gema)












