HNSI Bangka Belitung Pertanyakan Isu Kewajiban Pasok 30 Persen Timah ke PT Timah

oleh -102 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Kebijakan mengenai skema pasokan support 30 persen produksi timah dari perusahaan smelter swasta kepada PT Timah Tbk menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat dan pelaku usaha pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

banner 336x280

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga Mahasiswa Pascasarjana Magister Administrasi Publik (MAP) Institut Pahlawan 12, Ridwan, mempertanyakan dasar hukum serta transparansi dari wacana atau ketentuan tersebut. Menurutnya, publik dan pelaku industri membutuhkan kejelasan agar kebijakan tata niaga timah tidak melanggar prinsip persaingan usaha dan tata kelola pertambangan.

 

“Jika benar terdapat kewajiban tersebut, publik perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, serta tujuan penerapannya. Kebijakan yang menyangkut distribusi bahan baku antarperusahaan harus memiliki landasan hukum yang jelas,” ujar Ridwan dalam keterangannya di Pangkalpinang.

 

 

Ridwan menyoroti potensi kekeliruan penafsiran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa pengolahan dan/atau pemurnian dapat dilakukan oleh badan usaha lain dengan kriteria tertentu, termasuk kepemilikan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara langsung atau tidak langsung paling sedikit 30 persen yang tidak dapat terdilusi.

 

Menurut Ridwan, porsi kepemilikan saham 30 persen dalam PP 25/2024 tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai kewajiban bagi setiap smelter untuk menyetorkan 30 persen hasil produksinya kepada PT Timah Tbk.

 

 

Persoalan keterbatasan pasokan bahan baku di smelter PT Timah Tbk sejatinya merupakan kondisi riwayat operasional. Pada 2025, pemanfaatan kapasitas Smelter TSL Ausmelt Furnace milik BUMN tersebut dilaporkan baru mencapai sekitar 30 persen akibat keterbatasan pasokan bijih timah, sehingga perusahaan memacu kerja sama dengan tambang mitra.

 

Meski memahami kebutuhan pasokan tersebut nyata untuk keberlangsungan operasional industri negara, Ridwan menegaskan bahwa pemenuhan pasokan tidak boleh diwujudkan melalui mekanisme pembatasan atau pemaksaan tanpa regulasi yang jelas.

 

Ia menekankan beberapa poin krusial yang perlu dijawab pemerintah secara transparan:

 

• Regulator yang menerbitkan kebijakan penugasan atau pasokan tersebut.

 

• Dasar hukum formal yang melandasinya.

 

• Cakupan smelter yang dikenai kewajiban (apakah seluruh smelter atau pihak tertentu).

 

• Mekanisme penetapan harga pembelian timah agar tidak merugikan penambang lokal.

 

• Kepastian kebebasan bertransaksi bagi smelter sesuai koridor hukum.

 

 

Penataan rantai pasok dan hilirisasi pertambangan saat ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku sejak 19 Maret 2025. Ridwan meminta agar seluruh skema tata niaga timah di Bangka Belitung tetap mengacu pada UU Minerba tersebut.

 

“Masyarakat mendukung penuh pembenahan tata kelola timah dan pemberantasan penambangan ilegal. Namun, jangan sampai langkah penataan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum baru. Pemerintah perlu memperjelas apakah skema 30 persen ini bersifat kewajiban regulasi, kesepakatan bisnis (B2B), penugasan negara, atau kebijakan operasional semata,” pungkas Ridwan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kementerian terkait maupun manajemen PT Timah Tbk belum memberikan keterangan resmi mengenai status landasan hukum dan implementasi skema pasokan 30 persen tersebut. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.