Heboh Perjanjian Damai Dirkrimum Polda Babel dan Oknum Advokat, Begini Fakta Hukumnya

oleh -163 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Integritas institusi Polda Kepulauan Bangka Belitung kini menjadi sorotan publik menyusul beredarnya pesan berantai yang memuat dokumen kesepakatan perdamaian. Dokumen tertanggal 17 April 2026 tersebut mencatut nama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel dengan seorang advokat berinisial AK.

 

banner 336x280

Berdasarkan data yang dihimpun, surat tersebut memuat klausul perdamaian terkait beberapa laporan polisi, di antaranya Nomor: LP/B/53/IV/2026/SPKT/POLDA BANGKA dan Nomor: LP/B/54/V/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, termasuk aduan pada Propam Mabes Polri dengan kode R1Q7JSPX.

 

Dalam dokumen yang beredar, disebutkan bahwa Polda Kepulauan Bangka Belitung diduga sepakat untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap laporan LP/B/161/X/2025/SPKT atas nama pelapor Frida Gunadi. Alasan yang tertuang dalam surat tersebut adalah klaim bahwa pihak terlapor hanya menjalankan profesi advokat tanpa adanya actus reus maupun mens rea.

 

Tak hanya itu, perkara lain yang melibatkan terlapor Budiyono, S.H. (LP/B/181/XI/2025/SPKT) juga disebut-sebut akan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

 

Kabar ini memicu kritik tajam dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai hal ini sebagai “permufakatan jahat” yang mencederai rasa keadilan.

 

“Bukannya melakukan penegakan hukum, oknum aparat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadikan SP3 sebagai objek perjanjian. Ini preseden buruk yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkap sumber tersebut.

 

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, memberikan klarifikasi tegas. Beliau menyatakan bahwa klaim dalam surat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan alias Hoaks.

 

“Terkait pernyataan tersebut, hanya Dirkrimum dan AK yang tahu, namun secara institusi, semua proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi oleh awak media.

 

Lebih lanjut, Kabid Humas membeberkan fakta lapangan terkait perilaku hukum AK:

• Laporan Dicabut: AK diketahui telah mencabut laporannya sendiri yang belakangan terindikasi berisi kebohongan publik.

 

• Mangkir dari Panggilan: AK tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan hingga akhirnya mencabut laporannya.

 

• Kasus Frida Gunadi Berlanjut: Penegasan paling krusial adalah laporan saudari Frida Gunadi terhadap AK tetap diproses sesuai fakta hukum.

 

“Laporan sdr. Frida terhadap AK sampai saat ini terus diproses sesuai fakta atas laporan dari korban yang diduga telah ditipu oleh AK. Tidak ada penghentian perkara di luar prosedur hukum,” tutup Kabid Humas. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.