PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Asisten Walikota Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, membuka Rapat Koordinasi dan Penilaian Mandiri Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) Kota Pangkalpinang di ruang SMR Pemkot Pangkalpinang, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang ini bertujuan untuk mentransformasi tata kelola pemerintahan digital daerah dari model Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju kerangka Evaluasi Pemerintah Digital (Pemdi).
Dalam sambutannya, Juhaini menekankan pentingnya kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghadapi perubahan paradigma evaluasi digital. Transformasi ini mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN dan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2026.
“Transformasi tidak berbicara soal siapa yang paling hebat, tetapi siapa yang mau terlibat. Evaluasi Pemdi bukan hanya tanggung jawab Diskominfo semata, melainkan kerja bersama seluruh OPD di lingkungan Pemkot Pangkalpinang,” ujar Juhaini.
Berdasarkan paparan evaluasi, kebijakan nasional saat ini berfokus pada penyederhanaan layanan publik. Di tingkat nasional, terdapat sekitar 27.000 aplikasi pemerintah yang menyebabkan pelayanan terfragmentasi.
Oleh karena itu, kerangka penilaian Pemdi memangkas indikator dari 47 indikator pada SPBE menjadi 20 indikator yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada hasil nyata.
Perubahan paradigma ini juga menggeser tolok ukur keberhasilan dari kuantitas infrastruktur menjadi kualitas integrasi dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dalam kerangka Evaluasi Pemdi, aspek Kepuasan Pengguna menempati porsi penilaian terbesar. Berikut rincian 7 aspek penilaian Pemerintah Digital:
Kepuasan Pengguna 25%,
Data15%, Keamanan Digital
15%,Keterpaduan Layanan
15%,Tata Kelola & Manajemen
10%, Penyelenggara
10%, Teknologi Digital
10%
Untuk menjawab tantangan integrasi data dan aplikasi yang masih berjalan sendiri-sendiri, Pemkot Pangkalpinang menetapkan beberapa langkah strategis:
• Pembentukan Tim Koordinasi Pemerintah Digital yang melibatkan Sekda, Bappeda, Inspektorat, BKPSDMD, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan OPD pemilik layanan.
• Penyusunan Arsitektur & Roadmap Pemdi serta inventarisasi seluruh aplikasi daerah.
• Penguatan Integrasi Data & Portal Layanan Terpadu agar masyarakat tidak lagi dipusingkan dengan banyaknya aplikasi terpisah.
• Penguatan CSIRT & Keamanan Informasi untuk menjamin perlindungan data pribadi pengguna.
• Penyusunan Survei Kepuasan Pengguna sebagai instrumen ukur utama efektivitas layanan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkot Pangkalpinang berkomitmen membangun birokrasi digital yang human-centered, efisien, dan berdampak langsung pada kepuasan masyarakat. (4WD)











