PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Suasana tegang menyelimuti Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, setelah Direktur BUMD Babel, Eka Mulya Putra, dikabarkan mengamuk hebat dan bahkan melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan. Insiden yang mengejutkan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak dan menjadi sorotan publik.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya dari Berita-Fakta.com yang berjudul “Coreng Etika Publik: Direktur BUMD Babel Eka Mulya Ngamuk dan Menendang dan Menginjak Kaki Wartawan di Gedung DPRD”, Eka Mulya Putra dituduh melakukan sejumlah tindakan yang tidak terpuji, di antaranya:
“Tindakan arogan dan berteriak-teriak provokatif” saat melayangkan protes kepada penyelenggara acara. Mengancam akan mengerahkan massa untuk melakukan demonstrasi terhadap DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menendang dan menginjak kaki seorang wartawan.
Bertindak tanpa moralitas dan etika yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik.
Hak Jawab dan Permintaan Koreksi dari Eka Mulya Putra
Menanggapi pemberitaan tersebut, Eka Mulya Putra, melalui surat resmi dari PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), telah melayangkan Hak Jawab dan Permintaan Koreksi. Dalam surat bernomor 065/ADM-U/VI/2026 tersebut, Eka Mulya Putra secara tegas membantah tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Tuduhan-tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Eka Mulya Putra dalam suratnya.
Fakta Menurut Versi Eka Mulya Putra
1. Tidak Melakukan Tindakan Arogan atau Berteriak: Eka Mulya Putra menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan arogan maupun berteriak-teriak dalam menyampaikan protes kepada penyelenggara rapat, seperti yang diberitakan.
2. Sedang Berbincang dengan Kepala Bank Sumsel Babel: Saat kejadian tersebut, Eka Mulya Putra mengaku sedang berbincang dengan Kepala Bank Sumsel Babel terkait kenyataan bahwa Bank Sumsel Babel memperoleh undangan resmi, sementara BUMD Babel tidak menerima undangan dalam agenda tersebut.
3. Ada Mahasiswa yang Berprotes dengan Suara Keras: Ia menjelaskan bahwa pada waktu yang hampir bersamaan, memang terdapat sekelompok mahasiswa yang masuk ke lokasi dan menyampaikan protes dengan suara keras. Ia menduga bahwa hal ini mungkin menyebabkan kekeliruan dalam mengidentifikasi siapa yang sebenarnya berteriak pada saat itu.
4.Tidak Pernah Mengancam Mengerahkan Massa: Eka Mulya Putra menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengancam akan mengerahkan massa untuk mendemo DPRD Bangka Belitung sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan.
5. Tidak Menendang atau Menginjak Wartawan: Ia juga membantah tuduhan menendang ataupun menginjak kaki wartawan. Eka Mulya Putra mempertanyakan dasar fakta dan alat bukti yang digunakan oleh redaksi Berita-Fakta.com dalam membuat tuduhan tersebut.
Eka Mulya Putra juga menuntut agar jika memang benar terdapat wartawan yang merasa menjadi korban seperti yang ditulis dalam berita, maka identitas korban, saksi, maupun bukti pendukung lainnya harus dapat dijelaskan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keberatan Terkait Kode Etik Jurnalistik
Dalam suratnya, Eka Mulya Putra juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak adanya upaya konfirmasi kepada dirinya selaku pihak yang dituduh dan diberitakan sebelum berita tersebut diterbitkan. Ia mengingatkan bahwa prinsip verifikasi dan keberimbangan merupakan kewajiban mendasar dalam kerja jurnalistik yang profesional.
Ia merujuk pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Selain itu, Eka Mulya Putra juga menyinggung Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah, serta wajib melayani Hak Jawab.
Tuntutan dari Eka Mulya Putra
Atas dasar itu, Eka Mulya Putra meminta kepada redaksi Berita-Fakta.com untuk:
1.Menayangkan Hak Jawab ini secara utuh tanpa pengurangan substansi, perubahan makna, maupun penyuntingan yang dapat mengaburkan isi klarifikasi.
2.Menempatkan Hak Jawab ini pada posisi yang proporsional dan setara dengan pemberitaan yang dipersoalkan sesuai Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
3.Melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak sesuai fakta serta memberikan penjelasan kepada publik bahwa pihak yang diberitakan telah memberikan klarifikasi resmi.
4.Menayangkan Hak Jawab ini paling lambat 2 x 24 jam sejak surat ini diterima oleh redaksi Berita-Fakta.com.
Eka Mulya Putra juga menegaskan bahwa apabila Berita-Fakta.com tidak menayangkan Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional dalam waktu 2 x 24 jam, baik pada portal berita online maupun seluruh platform media sosial, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara. Ia menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers dan menempuh langkah hukum lainnya guna memperoleh perlindungan atas nama baik dan hak-haknya sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demokrasi dan Peran Pers
Eka Mulya Putra menutup suratnya dengan menegaskan bahwa pers yang merdeka adalah pilar demokrasi. Namun, ia juga menekankan bahwa kemerdekaan pers menuntut tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan tidak menghakimi.
“Kritik kepada pejabat publik adalah bagian dari demokrasi, tetapi tuduhan yang tidak diverifikasi berpotensi mencederai prinsip-prinsip jurnalisme yang selama ini dijaga oleh insan pers sendiri,” pungkasnya. (4WD)










