PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM– Kabar mengejutkan kembali menyelimuti dunia kesehatan Bangka Belitung. Di tengah pusaran isu malpraktik yang kerap menyeruak, kini seorang dokter spesialis anak, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes, ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bangka Belitung pun kembali menjadi sorotan. Organisasi profesi yang seharusnya memberikan perlindungan bagi anggotanya ini, terkesan lambat dan kurang responsif dalam kasus-kasus seperti ini.
Alih-alih melindungi, justru kini ada rekan sejawat lain yang menjadi korban atas opini malpraktik yang beredar di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan dr. Ratna sebagai tersangka didasarkan pada beberapa dokumen hukum penting:
* Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/XI/2024/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 12 Desember 2024.
* Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/I/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 15 Maret 2025.
* Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/10/III/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 16 Maret 2025.
Selanjutnya, melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/V/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 18 Juni 2025, dr. Ratna Setia Asih Als Ratna, Sp.A., M.Kes, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dr. Ratna diduga melakukan tindak pidana “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat atau jika kealpaan tersebut mengakibatkan kematian.” Dugaan ini merujuk pada Pasal 440 ayat (1) atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung mengonfirmasi penetapan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan meninggalnya Aldo Ramdani, seorang anak berusia 10 tahun asal Pedindang, Kabupaten Bangka Tengah. Aldo meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Depati Hamzah.
Kabar penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh penyidik melalui surat pemberitahuan yang diserahkan kepada keluarga korban, Yanto, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Surat penyidikan bernomor B/VI/RES.5/2025/Ditreskrimsus tersebut merujuk pada beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia medis di Bangka Belitung dan kembali memicu pertanyaan besar mengenai perlindungan hukum bagi para dokter serta peran IDI dalam menjaga marwah profesi.(RN/*)













