Dugaan Tindakan Tidak Menyenangkan terhadap Jurnalis dan Aparat Saat Mediasi Mogok Kerja di PT Indo Bangka Perkasa

oleh -1146 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Manajemen PT Indo Bangka Perkasa (IBP), sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Ketapang, Kelurahan Tamberan, Pangkalpinang, diduga telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan mengusir jurnalis dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Intan pada Kamis (13/8).

 

banner 336x280

Insiden pengusiran tersebut terjadi saat para jurnalis sedang meliput, dan aparat kepolisian sedang berupaya mengamankan serta memfasilitasi jalannya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh puluhan pegawai perusahaan tersebut.

 

Aksi mogok kerja para pegawai PT IBP didasari oleh sejumlah tuntutan terkait kesejahteraan dan hak-hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak manajemen. Beberapa poin utama dalam tuntutan mereka, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, antara lain:

 

• Adanya dugaan pemotongan gaji pokok dari yang seharusnya Rp3,8 juta menjadi Rp2,5 juta.

 

• Pegawai mengeluhkan jam kerja yang mencapai 10 jam sehari, dari yang seharusnya 8 jam.

 

• Dugaan adanya pelanggaran aturan, seperti pengawas yang tidak didaftarkan dalam program BPJS secara lengkap.

 

• Para pegawai mengeklaim banyak hak-hak dasar mereka sebagai pekerja yang tidak diberikan secara layak oleh perusahaan.

 

• Ada laporan bahwa sejumlah pegawai telah bekerja selama 8 tahun namun belum juga diangkat menjadi pegawai tetap.

 

Perwakilan pegawai menyatakan bahwa mereka telah berulang kali berupaya menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun hingga kini belum ada titik temu atau solusi yang memuaskan dari pihak manajemen PT IBP. Selain itu, para pegawai juga dilaporkan telah mengirimkan surat aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) baik di tingkat Provinsi maupun Kota Pangkalpinang.

 

Situasi memuncak ketika Kapolsek Bukit Intan berupaya memfasilitasi pertemuan kembali antara perwakilan pegawai dan manajemen di lokasi perusahaan. Namun, saat proses mediasi sedang diupayakan, pihak manajemen PT IBP secara tiba-tiba meminta agar pihak-pihak yang dianggap tidak berkepentingan, termasuk awak media dan petugas kepolisian, untuk meninggalkan area gudang.

 

Salah satu saksi di lokasi menyebutkan, pengusiran dilakukan dengan ucapan, “Bagi yang tidak berkepentingan dan bukan pegawai, silakan keluar dari gudang.” Tindakan ini menuai kecaman karena dinilai menghalang-halangi tugas jurnalis dalam mencari informasi, serta tidak kooperatif terhadap upaya aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban.

 

Sikap manajemen PT IBP yang tampaknya tertutup dan enggan memberikan ruang bagi mediasi yang transparan ini mengundang pertanyaan publik. Terlebih lagi, muncul informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan besar yang mengelola berbagai jenis usaha mulai dari pergudangan, ruangan pendingin (cold storage), peti kemas, hingga jasa lainnya yang terkait dengan kegiatan Pelabuhan Pangkalbalam ini kabarnya hanya mengantongi izin usaha mikro. Informasi ini tentu memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

 

Pewarta telah berupaya menghubungi pihak manajemen PT Indo Bangka Perkasa (IBP) untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait tuduhan pemotongan gaji, jam kerja, status pegawai, serta insiden pengusiran terhadap wartawan dan polisi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau respons dari pihak manajemen. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.