PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Sikap diam yang ditunjukkan Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis, M.D.A., terkait mencuatnya dugaan keterlibatan oknum intelijen dalam praktik penyelundupan timah ilegal, mulai menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Hingga memasuki hari kelima pasca-peristiwa, belum ada pernyataan resmi (klarifikasi) yang dikeluarkan oleh pemegang komando tertinggi di wilayah hukum Kodam II/Sriwijaya tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelundupan sekitar 10 ton pasir timah ilegal pada 28 Desember 2025 menuju sebuah smelter swasta di Sungailiat, Bangka. Nama seorang oknum berinisial Gun, yang disinyalir merupakan anggota unit intelijen Kodam, muncul ke permukaan sebagai aktor intelektual di balik “pengamanan” jalur distribusi mineral tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, peran Gun diduga bukan sekadar pendukung, melainkan pengatur koordinasi lapangan untuk memastikan pengangkutan bebas dari hambatan aparat penegak hukum lainnya. Jika dugaan ini terbukti secara materiil, maka terdapat dua dimensi pelanggaran hukum yang terjadi.
Sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas pengangkutan dan penjualan mineral tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Tindakan pengamanan distribusi ilegal oleh oknum pejabat atau aparat negara berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Ditinjau dari perspektif hukum militer, keterlibatan prajurit dalam bisnis ilegal merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Panglima TNI Nomor 84 Tahun 2014. Aturan tersebut secara eksplisit melarang prajurit aktif terlibat dalam kegiatan ekonomi, apalagi yang bersifat melawan hukum.
“Dugaan ini beririsan langsung dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jika benar ada ‘pengamanan’ oleh oknum intel, ini adalah pengkhianatan terhadap institusi,” tegas salah satu praktisi hukum di Bangka Belitung.
Bungkamnya pihak Kodam II/Sriwijaya dianggap sebagai alarm buruk bagi transparansi di tubuh TNI. Ketua Permahi Bangka Belitung, Taufik Hidayat, mendesak agar Mabes TNI segera turun tangan melakukan investigasi independen.
“Penyelidikan harus dilakukan secara terbuka. Jika dibiarkan tanpa klarifikasi, kepercayaan publik terhadap TNI akan runtuh. Jangan sampai muncul stigma bahwa mafia timah kebal hukum karena berlindung di balik kekuatan bersenjata,” ujar Taufik, Jumat (02/01/2026).
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Zero Tolerance yang sering didengungkan pucuk pimpinan TNI. Publik menanti, apakah kasus ini akan diusut tuntas melalui Peradilan Militer yang transparan, atau justru akan menguap begitu saja seperti skandal-skandal tambang ilegal sebelumnya di Negeri Serumpun Sebalai.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kapendam II/Sriwijaya maupun pihak terkait guna keberimbangan informasi. Namun, di lapangan, isu ini telah menjadi bola panas yang menanti ketegasan Pangdam untuk memberikan kepastian hukum. (4WD)












