PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Perkara dugaan selisih kadar emas perhiasan milik konsumen Toko Emas Gunung Kawi terus bergulir di ranah hukum. Kuasa hukum jurnalis Bang Doi, Gerry Detriyadi, S.H., mengonfirmasi bahwa kliennya berstatus sebagai saksi dan belum memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung akibat ketidaksesuaian identitas pada surat panggilan.
Perkara ini berawal dari laporan seorang konsumen bernama Nelly yang mengeluhkan adanya selisih kadar emas pada sepasang anting yang dibelinya. Perhiasan yang dinyatakan berkadar 17 karat tersebut diduga berada di kisaran 16 karat setelah dilakukan pengujian. Informasif dan keluhan tersebut dilaporkan kepada Bang Doi dalam kapasitasnya sebagai jurnalis, yang kemudian diberitakan oleh media Radak Babel pada 28 Juni 2026.
Gerry Detriyadi menjelaskan, ketidakhadiran kliennya memenuhi klarifikasi awal dipicu oleh faktor administratif pada surat panggilan resmi penyidik.
“Dalam surat itu tertulis kepada Doi di Pangkalpinang. Identitas tersebut tidak sesuai dengan klien kami,” kata Gerry.
Ia menegaskan, kehadiran Bang Doi nantinya bertujuan membantu aparat penegak hukum menggali keterangan terkait pelaporan Nelly terhadap Toko Emas Gunung Kawi.
“Status hukum klien kami jelas hanya sebagai saksi, bukan terlapor maupun tersangka. Kehadirannya adalah untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini,” tegas Gerry.
Mengenai substansi perbedaan kadar emas, Gerry menyampaikan bahwa temuan tersebut memerlukan pembuktian ilmiah secara komprehensif. Menurutnya, penetapan kadar logam mulia harus memperhitungkan metodologi pengujian, batas toleransi alat ukur, komposisi logam campuran, proses penyolderan, serta legalitas akreditasi laboratorium yang memeriksa.
Di sisi lain, penanganan perkara ini meluas dengan adanya laporan balik dari pihak Toko Emas Gunung Kawi. Melalui kuasa hukumnya, Kurniawan, S.H., pihak toko telah melaporkan Nelly beserta kuasa hukumnya, Aswadi, S.H., ke Polresta Pangkalpinang terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan nominal tuntutan sebesar Rp60 juta.
Menanggapi dinamika hukum dan diskursus publik yang berkembang, Bang Doi memilih menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan mekanisme penyidikan kepolisian, serta berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). (4WD)









