Dugaan Pernikahan Siri dan Konflik PAW Anggota DPRD Babel, Badan Kehormatan Pilih Serahkan ke Mekanisme Partai

oleh -2594 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya angkat bicara terkait memanasnya isu Penggantian Antar Waktu (PAW) serta isu miring mengenai dugaan pernikahan siri yang menyeret oknum anggota dewan lintas partai politik.

 

banner 336x280

Ketua Badan Kehormatan DPRD Babel, Kasbiransyah, menegaskan bahwa lembaga legislatif secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan hukum untuk mencampuri urusan internal maupun rumah tangga partai politik (parpol). Terkait konflik PAW yang menyeret nama Monica Haprindra, BK DPRD Babel memastikan akan bersikap normatif dan mengembalikan seluruh prosesnya kepada mekanisme internal partai masing-masing.

 

“Setiap partai politik pasti sudah mengatur mekanisme pemberhentian anggota, pengurus, maupun anggota legislatif dari partai tersebut. DPRD tentu akan menghargai setiap keputusan parpol, dan kami di Badan Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil sikap apa pun mengenai hal itu,” ujar Kasbiransyah dalam keterangannya kepada media.

 

 

Kasbiransyah menggarisbawahi bahwa posisi DPRD Babel dalam perkara PAW hanyalah sebagai pelaksana administratif yang patuh pada regulasi. BK tidak masuk ke dalam ranah konflik pokok perkara parpol.

Secara garis besar, proses PAW akan dieksekusi melalui mekanisme berikut:

 

• Partai politik terkait mengeluarkan keputusan resmi pemberhentian dan usulan PAW.

 

• DPRD Babel memeriksa kelengkapan berkas dan pemenuhan syarat administratif.

 

• Jika seluruh aspek legalitas terpenuhi, DPRD akan menggelar sidang paripurna peresmian PAW.

 

Menanggapi adanya potensi resistensi berupa gugatan hukum dari pihak yang bersangkutan, Kasbiransyah menjelaskan bahwa DPRD Babel sudah siap mengantisipasi hal tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

“Mengenai jika ada keberatan dari yang bersangkutan berupa gugatan misalnya, maka ada mekanisme tersendiri di DPRD untuk menyikapi hal itu. Namun secara garis besar, BK tidak masuk ke ranah internal tersebut,” tambahnya.

 

 

Sementara itu, terkait rumor yang beredar mengenai dugaan pernikahan siri antara anggota DPRD Babel yang berbeda partai, Badan Kehormatan memilih untuk membatasi diri.

Kasbiransyah menegaskan bahwa wilayah privat anggota dewan tidak diatur dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD, sehingga BK tidak memiliki legal standing untuk melakukan intervensi atau penyelidikan lebih lanjut.

 

“Mengenai dugaan oknum DPRD yang melakukan pernikahan siri, kami belum bisa berkomentar banyak. Kami tidak bisa menyentuh ke ranah pribadi anggota DPRD, karena di dalam Tatib DPRD memang tidak diatur sampai ke situ,” pungkasnya menutup keterangan resmi. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.