Drama Hukum Tak Berujung: Jeratan Banding JPU Bak Benang Kusut, Pengacara Lisa Rachmat Bersuara Lantang!

oleh -235 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, BERITAFAKTA.COM – Palu vonis telah diketuk, namun genderang perlawanan masih bergema. Lisa Rachmat, pengacara yang terseret pusaran kasus suap, kini harus menghadapi gelombang banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025) lalu, nasib Lisa kini bak di ujung tanduk kembali.

 

banner 336x280

 

Menurut informasi yang dilansir detikNews pada Kamis (26/6/2025), melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KejagungRI) Harli Siregar, JPU menyatakan banding tidak hanya untuk Zarof Ricar, namun juga untuk Lisa Rachmat. Mengapa banding? Ini dia yang menjadi buah bibir di kalangan praktisi hukum.

 

Andi Syariefudin, Kuasa Hukum Lisa Rachmat, angkat bicara, menuding alasan banding JPU tak ubahnya fatamorgana tanpa dasar. Ia menyoroti barang bukti berupa uang asing senilai kurang lebih Rp27 miliar (jika dirupiahkan) yang disita penyidik Kejagung dari suami Lisa, adik kandung Lisa, dan dompet pribadi Lisa.

 

“Lisa adalah pemberi suap, bukan penerima suap. Artinya, tentu uang yang dipergunakan oleh Lisa Rachmat sudah tidak ada pada Lisa Rachmat dan Keluarga Lisa Rachmat,” tegas Andi kepada redaksi, Sabtu (28/6/2025), seolah menarik benang merah yang terputus.

 

Majelis Hakim sendiri, lanjut Andi, telah sependapat dengan Penasihat Hukum (PH) Lisa Rachmat bahwa uang tersebut harus dikembalikan karena tidak terkait dengan perbuatan yang didakwakan. Hakim bahkan meyakini, uang suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur dan Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah diserahkan kepada majelis hakim PN Surabaya. Sebuah argumen yang tajam bak pedang bermata dua.

 

“Sehingga Majelis Hakim memutuskan bahwa uang yang disita tersebut harus dikembalikan kepada yang lebih berhak, yaitu Suami Lisa Rahmat, Adik Kandung Lisa Rahmat, dan juga Lisa Rahmat,” imbuh Andi, menegaskan keputusan yang terang benderang.

 

Andi Syariefudin tak hanya berbicara soal uang. Ia juga menggugat keadilan dalam putusan 11 tahun penjara bagi kliennya, yang menurutnya tak sejalan dengan tiga asas fundamental

 

Andi membeberkan fakta persidangan yang mencengangkan kasus Lisa Rachmat bukanlah operasi tangkap tangan, melainkan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan berbulan-bulan setelah peristiwa, tanpa didahului proses hukum yang sah.

 

“Terus Asas Kepastian Hukumnya di mana?” tanyanya, menusuk relung hukum.

 

Tak ada satu pun saksi fakta yang dihadirkan JPU melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang dituduhkan kepada Lisa. Alat bukti lain pun bak bisikan angin, tak mampu menjelaskan tindak pidana yang dituduhkan, kecuali pengakuan Erintua Damanik yang berdiri sendiri dan tak didukung bukti lain.

 

Ketidakadilan bagai bayangan kelam menyelimuti kasus ini. Mariska, ibu Ronald Tannur, yang didakwa sebagai pemberi uang suap, hanya dituntut 4 tahun dan divonis 3 tahun. Sementara Lisa Rachmat, yang hanya disuruh menyuap, justru dituntut 14 tahun dan divonis 11 tahun. “Terus adilnya di mana?” keluh Andi, menyentak nurani keadilan.

 

Asas Kemanfaatan, menurut Andi, mustahil terwujud jika Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan terabaikan. Publik pun akan berpendapat bahwa aparat penegak hukum bermasalah, melahirkan selogan pahit: “Hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”

 

Andi menutup pernyataannya dengan harapan agar hakim pengadilan dan di atasnya berani mengambil keputusan yang adil dan bijaksana, berdasarkan fakta hukum yang terungkap, bukan karena tekanan atau viralitas kasus. Sebuah seruan yang menggetarkan, demi tegaknya keadilan sejati. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.