Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar, Rudi Suparmono Dibui 7 Tahun

oleh -364 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Terdakwa Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

 

banner 336x280

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan SH, MH saat membacakan amar putusan di ruang sidang Wiryono Projodikoro 2, Jumat (22/8/2025).

 

Vonis ini identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana 7 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Rudi.

 

Dalam dakwaan, Rudi diduga kuat menerima suap dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dari pengacara Lisa Rachmat (LR), yangv tak lain adalah kuasa hukum Ronald Tannur. Tak hanya itu, aliran dana haram tersebut juga disebut-sebut ikut melibatkan Majelis Hakim pengadil perkara Gregorius Ronald Tannur.

 

Diketahui publik, Rudi pada saat dugaan suap terjadi, dirinya masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, sebelum akhirnya pindah tugas menjadi Kepala PN Jakarta Pusat.

 

Perkara dengan nomor 54/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST ini menyeret pasal berat, yakni Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.