PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2026 untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herza, yang memimpin langsung jalannya sidang menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan nota keuangan dan raperda perubahan tersebut dapat diselesaikan secara lancar dalam waktu satu minggu oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pengesahan ini secara resmi tercatat melalui surat keputusan pimpinan dewan Nomor 172.4/1542/DPRD/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
“Pembahasan raperda tentang perubahan APBD ini berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta KUA-PPAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembahasan berjalan tanpa kendala sehingga persetujuan bersama dapat dicapai tepat waktu,” ujar Abang Herza saat membuka pengantar sidang.
Ketepatan waktu pengesahan ini juga merujuk pada Pasal 179 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Adapun susunan agenda pokok dalam Rapat Paripurna ke-18 ini meliputi:
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Pangkalpinang.
Penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD TA 2026.
Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang.
Sambutan Wali Kota Pangkalpinang atas keputusan bersama DPRD. (4WD)










