DPRD Bangka Belitung Gelar Paripurna Penetapan Propemperda 2027 dan Penyampaian 3 Raperda

oleh -67 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 serta Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Jumat (30/10).

 

banner 336x280

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk dimulai. Berdasarkan daftar hadir yang disampaikan Sekretaris Dewan, sebanyak 26 dari total 45 anggota DPRD telah menandatangani kehadiran.

 

“Berdasarkan catatan yang disampaikan Sekretaris Dewan, hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 26 orang dari 45 anggota Dewan. Berdasarkan tata tertib DPRD, kuorum telah tercapai dan rapat paripurna memenuhi syarat untuk dimulai,” ujar Edi Nasapta saat membuka jalannya rapat.

 

Edi menjelaskan, penetapan Propemperda Tahun 2027 merupakan hasil kesepakatan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Selain penetapan Propemperda, agenda paripurna dilanjutkan dengan penyampaian tiga rancangan peraturan daerah yang terdiri dari dua Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda usulan eksekutif (Pemerintah Provinsi).

 

Dua Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan meliputi:

Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Sementara itu, satu Raperda yang berasal dari usulan eksekutif yakni:

 

Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Ketiga Raperda tersebut telah terakomodasi dalam Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 yang sebelumnya disepakati oleh Bapemperda dan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Memedomani peraturan perundang-undangan serta Peraturan Tata Tertib DPRD, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada pihak pengusul, yakni Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk menyampaikan penjelasan teknis dan argumen dasar atas Raperda inisiatif serta rancangan Propemperda 2027 di hadapan forum paripurna. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.