PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), Eka Mulia Putra, belakangan ini gencar menyebut pemberitaan sejumlah media online terkait gudang penyimpanan di kawasan Pantai Pasir Padi tidak memenuhi verifikasi dan tanpa klarifikasi. Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Redaksi Berita-Fakta.com telah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi jurnalistik secara resmi dengan nomor 201/REDAKSI-BF/VII/2026 pada 12 Juli 2026 lalu. Surat yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama BUMD Bangka Belitung tersebut memuat empat poin pertanyaan krusial.
Kendati redaksi telah memberikan batas waktu tenggat (deadline) hingga Rabu, 15 Juli 2026, pihak PT BBBS memilih bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan jawaban sepatah kata pun.
Alih-alih memberikan transparansi publik dan menggunakan hak jawabnya secara subtansial atas substansi masalah, Eka Mulia Putra justru disibukkan dengan upaya pelaporan dugaan penghinaan terhadap dirinya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Dewan Pers.
Padahal, pihak redaksi telah berkomitmen untuk memuat hak jawab dan memenuhi prinsip cover both sides sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hingga berita ini diturunkan, pihak BUMD Bangka Belitung belum mampu menjelaskan atau menunjukkan bukti autentik terkait tata kelola komoditas di gudang tersebut.
Adapun 4 poin pertanyaan resmi yang dilayangkan oleh Redaktur Berita-Fakta.com, Ahmad Wahyudi, meliputi.
• Legalitas Gudang: Status hukum dan peran BUMD terhadap gudang penyimpanan di Kawasan Wisata Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
• Teknologi Litbang: Kejelasan mekanisme konkret dan teknologi yang akan diaplikasikan, mengingat pihak BUMD mengklaim Tin Slag (sisa peleburan timah) tersebut diperuntukkan bagi kegiatan Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
• Sertifikasi Tenaga Ahli: Bukti lisensi resmi dari Kementerian ESDM atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dimiliki oleh tenaga ahli PT BBBS dalam mengelola Tin Slag.
• Dampak Lingkungan dan Output: Analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta nilai tambah ekonomi bagi daerah atas pengelolaan Tin Slag yang diperkirakan mencapai 2.000 ton tersebut.
Sikap diamnya manajemen BUMD Babel ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul spekulasi terkait legalitas aktivitas penyimpanan komoditas di kawasan pariwisata tersebut, mengingat pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen otentik yang diminta oleh media sebagai representasi kontrol sosial publik.
Sampai saat ini, redaksi Berita-Fakta.com masih membuka ruang selebar-lebarnya bagi Direktur PT BBBS maupun jajaran direksi untuk memberikan jawaban resmi demi keberimbangan informasi. (4WD)










