Dituding Soal Plasma dan Gratifikasi, PT GML Angkat Bicara: Itu Isu Tak Bertanggung Jawab

oleh -187 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM – Menanggapi gelombang aspirasi dari masyarakat delapan desa terkait tuntutan kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma), pihak PT GML memberikan klarifikasi resmi mengenai duduk perkara dan status regulasi perusahaan.

 

banner 336x280

Staf ISPO PT GML, Laode, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini sedang dalam proses memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat. Namun, ia menekankan adanya perbedaan skema berdasarkan garis waktu operasional perusahaan.

 

“Kewajiban kami masuk dalam kegiatan usaha produktif. Hal ini dikarenakan fase perkebunan kami berdiri sebelum tahun 2007, sehingga secara undang-undang, polanya disesuaikan dengan aturan tersebut,” ujar Laode saat memberikan keterangan.

 

Ia menambahkan bahwa saat ini perusahaan sedang melakukan penghitungan Nilai Objek Pajak (NOP) dan telah melakukan sosialisasi secara berkala ke desa-desa terkait teknis pelaksanaan kewajiban tersebut.

 

Terkait isu miring mengenai dugaan gratifikasi di enam desa, pihak PT GML membantah keras kabar tersebut. Laode menegaskan bahwa perusahaan menjunjung tinggi prinsip anti-rasuah dan integritas dalam menjalankan operasionalnya.

 

“Informasi mengenai gratifikasi itu tidak ada dasarnya. Kami anggap itu hanya sebatas isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.

 

Disinggung mengenai kabar pemanggilan petinggi perusahaan, Mr. Henry dan Mr. Tang, oleh pihak Kejaksaan, Laode mengonfirmasi adanya surat pemanggilan tersebut namun dengan catatan untuk keperluan klarifikasi.

 

“Ada pemanggilan untuk meminta klarifikasi. Namun, terkait detail pemanggilannya apakah berkaitan dengan kasus ini atau tidak, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut secara mendalam,” ungkapnya.

 

Menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan, PT GML berjanji akan lebih intensif melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat. Perusahaan menyadari adanya perbedaan pemahaman di tingkat warga, namun tetap berkomitmen pada koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Solusinya adalah sosialisasi yang lebih intens agar ada kesamaan pemahaman. Apa yang dilakukan GML sampai sekarang adalah mengikuti aturan hukum dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkas Laode. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.