Diduga Tipu Warga Rp25 Juta, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, AWAM Babel: Tidak Ada Kebal Hukum

oleh -102 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum wartawan Bayu Hendra Saputra terhadap korban Asun Sunarwan kini resmi ditangani Polsek Jebus Polres Bangka Barat.

 

banner 336x280

Unit Resintel Polsek Jebus bersama Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pria berinisial BHS (Bayu Hendra Saputra) yang berprofesi sebagai wartawan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp25 juta. Kapolsek Jebus AKP Candra membenarkan pengamanan tersebut sebagai tindak lanjut penyelidikan atas laporan masyarakat.

 

Perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/6/II/2026/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 23 Februari 2026. Kejadian diduga terjadi pada Agustus 2025, di mana Bayu meminta pinjaman uang sebesar Rp25 juta dari Asun dengan alasan akan dipinjamkan kepada dua pihak bernama Lusi dan Arnita (Alm). Sebagai jaminan diserahkan fotokopi dokumen berupa kebun kelapa sawit seluas tiga hektare milik Lusi, surat keterangan tanah atas nama Arnita, serta surat keputusan PPPK atas nama Arnita (Alm).

 

Bayu berjanji mengembalikan uang tersebut paling lambat satu bulan, namun hingga dilaporkan uang tersebut belum dikembalikan dengan alasan uang belum diterima dari pihak Lusi dan Arnita. Merasa dirugikan, Asun kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

 

Penyelidikan dimulai pada Kamis malam (22‑10‑2026), ketika Unit Resintel Polsek Jebus memperoleh informasi keberadaan terduga di wilayah Kota Pangkalpinang. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penangkapan pada Jumat dini hari (23‑10‑2026). Terduga dibawa ke Mapolsek Jebus bersama barang bukti berupa dokumen kwitansi transaksi. Pada pemeriksaan awal, Bayu mengakui perbuatannya.

 

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi‑saksi, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

 

Aliansi Wartawan Merdeka (AWAM) Babel mengapresiasi gerak cepat Polsek Jebus di bawah pimpinan AKP Candra yang segera berkoordinasi dengan tim dari Pangkalpinang untuk melacak dan mengamankan terduga. AWAM BABEL menegaskan profesi wartawan adalah pekerjaan mulia, namun status sebagai wartawan tidak memberikan kekebalan hukum bagi siapa pun yang melanggar hukum dan kode etik jurnalistik. (AWAM BABEL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.