,

Diduga Pemilik Tambang Ilegal di Lahan Pemda, Acing Datangi Mapolres Bangka Tengah Didampingi Sejumlah Pria

oleh -119 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA TENGAH, BERITA-FAKTA.COM – Teka-teki keberadaan AC alias Acing, pengusaha yang diduga kuat sebagai pemilik aktivitas penambangan timah ilegal di lahan Komplek Pemda Bangka Tengah, mulai menemui titik terang. Pada Kamis (29/1/2026) sore, terduga aktor intelektual tersebut terpantau mendatangi Mapolres Bangka Tengah guna menjalani pemeriksaan.

 

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Acing tiba di Polres Bangka Tengah sekitar pukul 17.00 WIB. Menariknya, kedatangan pria yang disebut sebagai pemilik tambang di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tersebut tidak datang sendirian.

 

“Acing datang ke Polres sore ini, sekitar pukul 17.00 WIB. Ia tampak didampingi oleh sekitar empat orang yang diduga merupakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap seorang sumber yang identitasnya enggan dipublikasikan pada Kamis sore.

 

 

Kehadiran Acing merupakan tindak lanjut dari upaya pengembangan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bangka Tengah. Sebelumnya, pada Rabu (21/1/2026) malam, pihak kepolisian berhasil membongkar praktik illegal mining jenis darat di area strategis Komplek Pemda Bangka Tengah, Kecamatan Koba.

 

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni IR, MW, SR, dan DW. Berdasarkan keterangan para tersangka di hadapan penyidik, muncul nama AC sebagai pemilik modal dan FR sebagai kuasa lapangan yang bertanggung jawab atas operasional tambang tanpa izin tersebut.

 

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Amirham, menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa tebang pilih.

 

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sat Reskrim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri peran pemilik dan pihak lain yang terlibat,” tegas IPTU Amirham dalam keterangan resminya.

 

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti teknis guna memperkuat unsur pidana, di antaranya:

• Satu unit mesin tanah jenis Fuso dan pompa.

• Satu unit mesin air jenis Donfeng.

• Peralatan tambang berupa sakan, selang monitor, dan selang tanah.

 

Meskipun Acing telah mendatangi Mapolres, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena belum memberikan tanggapan mendalam terkait hasil pemeriksaan terbaru sore ini. Namun, dalam pernyataan sebelumnya, ia membenarkan adanya pemanggilan terhadap AC untuk melengkapi alat bukti.

 

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan melengkapi alat bukti,” ujar Kapolres singkat.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat lokasi penambangan berada di lahan pemerintah daerah dan masuk dalam wilayah IUP PT Timah yang masa berlakunya telah habis. Hingga berita ini diturunkan, pihak AC alias Acing belum memberikan respon resmi terkait pemeriksaan yang dijalaninya. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.